Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp79,59 triliun.
Hal itu menunjukkan penurunan dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp81,3 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, meski anggaran perubahan menurun dibandingkan APBD 2026 (murni), DPRD dan pemerintah daerah sepakat menjaga kebutuhan dasar masyarakat.
"Terutama pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial," ujarnya.
Ia menegaskan, belanja wajib tetap menjadi prioritas dalam perubahan anggaran. Keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Sebelum mencapai postur anggaran yang seimbang, TAPD melakukan efisiensi di sejumlah komisi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menyampaikan, kekurangan anggaran ditutup melalui penyesuaian di berbagai sektor.
Efisiensi dilakukan pada Komisi A sekitar Rp5,06 miliar, Komisi B sekitar Rp259,05 miliar, Komisi C Rp8,2 miliar, serta Komisi E sekitar Rp490,11 miliar. Sementara Komisi D tidak mengalami pengurangan.
Baca juga: Bamus DPRD DKI pastikan pembahasan APBD 2027 sesuai jadwal
Selain itu, terdapat efisiensi anggaran makanan dan minuman rapat sebesar 25 persen dengan nilai sekitar Rp16,74 miliar.
“Untuk menutup defisit, diambil dari penghematan atau efisiensi di sejumlah komisi. Setelah penyesuaian tersebut, postur anggaran sudah seimbang,” kata Michael.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap berkomitmen menjaga layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Seperti penyesuaian anggaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
“Layanan kesehatan PBI tetap kami utamakan dan prioritaskan. Bukan mengurangi pelayanan, tetapi sambil dilakukan pemutakhiran data agar penerimanya lebih tepat sasaran,” kata Uus.
Pemprov DKI juga meminta perangkat daerah melakukan efisiensi secara selektif. Pengurangan anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan prioritas maupun pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Pendalaman tetap dilakukan di masing-masing komisi agar efisiensi benar-benar tepat sasaran,” tambah Uus.
Selanjutnya, nota kesepahaman Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 akan ditandatangani pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama gubernur dalam rapat paripurna pada Rabu (26/8).
Baca juga: Legislator DKI sebut APBD Jakarta 2026 perlu dirasionalisasi
Baca juga: DPRD DKI tegaskan komitmen jalankan penganggaran transparan
Baca juga: Pendapatan pajak daerah Jakarta sudah di atas Rp10 triliun
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.