Senin, 31 Agustus 2026, 18:19 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti respons cepat DPR terhadap desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, percepatan pembahasan perlu diawasi agar tidak mengurangi ruang masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi.
Hal itu disampaikan Feri melalui ulasannya di kanal YouTube Feri Amsari dan OWRITE pada 28 Agustus 2026. Ia membandingkan respons DPR terhadap tuntutan RUU Perampasan Aset dengan pengalaman parlemen dalam menghadapi berbagai desakan publik terkait pembentukan undang-undang.
Feri menilai keputusan DPR yang menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 14 Desember 2026 merupakan respons yang relatif cepat.
“Puluhan demo soal undang-undang bermasalah selalu berujung kegagalan-kegagalan memberikan aspirasi kepada anggota DPR. Dan itu tentu saja menimbulkan tanda tanya apa yang menyebabkan cepatnya anggota DPR menampung aspirasi penting ini,” ungkap Feri.
Menurut Feri, percepatan tersebut perlu diikuti keterbukaan mengenai proses dan substansi RUU. Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat sipil telah dilibatkan dalam pembahasan beleid tersebut.
“Kita tidak pernah mengetahui, ada komunikasi kepada simpul-simpul masyarakat publik termasuk di Pati untuk membahas soal undang-undang perampasan aset. Katakanlah sebagai bagian dari konsep meaningful participation (partisipasi bermakna) itu tidak terjadi,” katanya.
Feri menilai proses pembentukan undang-undang tidak cukup hanya mengejar target waktu pengesahan. Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengetahui, memberikan masukan, serta mengawasi substansi aturan yang sedang dibahas.
Karena itu, percepatan RUU Perampasan Aset dinilai perlu berjalan beriringan dengan transparansi dan partisipasi publik.
Dalam ulasannya, Feri juga menyinggung dugaan pemblokiran rekening milik salah satu demonstran. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan kekhawatiran mengenai ruang gerak masyarakat sipil.
Feri mengajak publik mencermati berbagai perkembangan tersebut secara kritis, termasuk kemungkinan bahwa isu RUU Perampasan Aset mendapat perhatian besar di tengah persoalan lain yang belum selesai ditangani.
Feri juga meminta elite politik tidak hanya berfokus pada target penyelesaian RUU Perampasan Aset, tetapi memperhatikan persoalan masyarakat yang masih berlangsung di sejumlah daerah.
Baca Juga: Dasco Sesumbar Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai, Feri Amsari: Bukankah Tanggung Jawab Seluruh Anggota?
Ia menyinggung penyaluran bantuan banjir di Sumatera dan Aceh, pemulihan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan kebakaran hutan di Kalimantan.
Menurut Feri, berbagai persoalan tersebut merupakan kebutuhan nyata masyarakat yang juga membutuhkan perhatian dan penyelesaian pemerintah.
Karena itu, ia mendorong publik untuk terus mengawasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset, baik dari sisi kecepatan legislasi maupun keterbukaan dan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat