DPR tegaskan tak boleh ada perlakuan khusus bagi narapidana di lapas
Kamis, 24 September 2026 17:02 WIB
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk dalam hal pemberian fasilitas.
Saan menyampaikan pernyataan itu merespons temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan fasilitas, kami minta diperlakukan secara sama," kata Saan ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Pimpinan DPR mendorong Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman serta Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Kedua komisi tersebut diminta menggelar rapat untuk membahas persoalan dimaksud.
Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong menjelaskan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan pihaknya segera memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait dalam waktu dekat.
Menurut ia, temuan Ombudsman menjadi bukti semakin mendesaknya perbaikan komprehensif sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penyimpangan yang demikian akan terus muncul jika tidak ada perbaikan komprehensif.
"Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," ucap Willy dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan Ombudsman bertugas melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelayanan publik lembaga pemerintah, mulai dari level kecamatan sampai level pemerintah pusat.
Dede menyatakan Ombudsman harus melaporkan temuannya itu kepada Presiden Prabowo Subianto. "Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026