DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Ini Daftarnya

2026/07/21

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029.

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon anggota KPI Pusat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sukamta menjelaskan, proses seleksi mengacu Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur anggota KPI Pusat dipilih DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Menteri Komunikasi dan Digital melalui surat tertanggal 9 Juni 2026 mengusulkan 27 calon anggota KPI kepada DPR.

Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga hanya 26 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga: Fungsi KPI dalam Mengawasi Siaran Televisi agar Sesuai dengan Kepentingan Publik

"Pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang yaitu Saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman," jelas Sukamta dalam rapat paripurna.

Setelah melalui rapat internal tertutup pada 15 Juli 2026 dan berdasarkan musyawarah mufakat, Komisi I DPR menetapkan sembilan anggota KPI Pusat terpilih.

Selain juga menetapkan tiga calon sebagai daftar pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ahmad Fariqul Badi', Suciati Eka Chandrasari, dan Henri Sianipar.

Komisi I DPR meminta seluruh anggota KPI Pusat terpilih berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, moralitas, serta independensi lembaga.

"Kepada sembilan calon terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi," jelas Sukamta.

Baca Juga: KPI Pusat: TV Parabola dan Kabel Berlangganan Harus Minta Izin Pemilik Siaran FTA

Hasil persetujuan DPR selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029.

Usai mendengarkan laporan Komisi I, Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KPI Pusat terpilih.

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2026-2029. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan penuh tanggung jawab agar tetap amanah," ujarnya.

Berikut sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang disetujui DPR: