DPR RI-Kemenkum Kalteng perkuat daya saing UMKM lewat pendaftaran KI

2026/07/28

DPR RI-Kemenkum Kalteng perkuat daya saing UMKM lewat pendaftaran KI

Selasa, 28 Juli 2026 13:20 WIB

Image Print

Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPR RI Komisi XIII, Bias Layar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) memperkuat upaya peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peningkatan kesadaran pendaftaran kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan merek usaha.

"Pelaku UMKM maupun seniman harus memahami aturan perundang-undangan yang berlaku agar karya, merek, maupun produk yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum," kata Bias Layar saat membuka Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Palangka Raya, Selasa.

Forum yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah tersebut diikuti pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, seniman, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Bias mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek dagang, hak cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang difasilitasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi suatu produk sehingga dapat memperkuat daya saing UMKM di tengah persaingan usaha.

"Dengan kemandirian ekonomi, masyarakat diajak terus berkarya dan tidak hanya bergantung pada sektor sumber daya alam seperti pertambangan maupun perkebunan sawit. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, pelaku usaha juga dapat memperoleh manfaat ekonomi berupa royalti sekaligus perlindungan atas karya yang dihasilkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor mengatakan bahwa masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

Ia menyebutkan masih banyak pelaku usaha yang menganggap pendaftaran merek belum menjadi kebutuhan selama produk yang dipasarkan tetap diminati masyarakat.

Padahal, lanjut Hajrianor, sistem kekayaan intelektual di Indonesia menerapkan prinsip first to file, yakni pihak yang pertama kali mendaftarkan merek atau karya akan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Karena itu, pihaknya terus memperluas edukasi kepada masyarakat agar pelaku usaha memahami pentingnya mendaftarkan merek sejak dini guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain penguatan literasi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai dasar pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pendaftaran KI.

"Perda ini berfungsi memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam penganggaran, pembinaan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat," kata Hajrianor.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.