AKURAT.CO DPR RI melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi sisa masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pimpinan DPR telah menerima Keputusan Presiden terkait peresmian pengangkatan dua anggota PAW DPR RI sekaligus anggota MPR RI.
“Pimpinan dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 22 Juni 2026 dan Nomor 71 tanggal 2 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Dasco.
Dua anggota PAW yang dilantik yakni Nessi Kalvifa, S.T., M.M. dari Fraksi Partai NasDem, daerah pemilihan Lampung II, yang menggantikan almarhum Tamanuri.
Kemudian, Mesakh Mirin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), daerah pemilihan Papua Pegunungan, yang menggantikan Paulus Ubruangge, A.Md.I.P.
Dasco mengatakan pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPR. Karena itu, anggota PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia: Lewati Laga Perdana, Marwan/Aisyah Masih Bangun Kepercayaan Diri di Arena
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan tentang Tata Tertib menyatakan anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR,” ujar Dasco.
Sebelum pelantikan, Dasco meminta persetujuan peserta rapat untuk melaksanakan pengucapan sumpah atau janji anggota PAW.
“Maka kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI sebelum kita memasuki acara rapat paripurna hari ini?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan dan pelantikan dua anggota PAW DPR RI dilaksanakan.