Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:15 WIB
Jakarta, VIVA – Regulasi yang melindungi para pekerja di sektor transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, akan segera diperkuat.
Baca Juga
Saat ini, DPR RI bersama pemerintah tengah memfinalisasi penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) guna menjamin kesejahteraan para pekerja di ekosistem digital tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Langkah konkret ini terlihat dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga
Rapat strategis lintas kementerian ini dihadiri oleh jajaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Hukum.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah perluasan cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan yang awalnya hanya berfokus pada angkutan penumpang ini, kini diperluas untuk mencakup perlindungan bagi kurir pengantar barang dan makanan.
Baca Juga
Pembagian kewenangan antar-kementerian pun telah disepakati untuk mengatur ekosistem ini secara lebih terarah.
"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dasco menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan DPR dalam menyerap aspirasi para pekerja transportasi online.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merumuskan aturan secara sepihak. Dalam waktu dekat, pihaknya bersiap merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk tahap akhir.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di sisi lain, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memastikan keterlibatan berbagai platform dan mitra pengemudi demi merumuskan titik tengah tarif yang saling menguntungkan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut mengungkapkan bahwa perluasan aturan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR. Khusus untuk angkutan orang, aturan perlindungan sebenarnya sudah mulai berjalan melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026, di mana potongan komisi untuk aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi bisa membawa pulang pendapatan minimal 92 persen.
Halaman Selanjutnya
Bagi Kementerian UMKM, regulasi ini bukan sekadar soal tarif, melainkan upaya memperbesar peluang usaha bagi driver ojol agar bisa sejahtera melalui ekosistem merchant dan UMKM digital.