Manokwari (ANTARA) - Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu mengatur secara jelas soal formula dan persentase pembagian penerimaan bagi daerah penghasil.
Hal ini didasarkan pada kajian terhadap draf RUU Migas tertanggal 15 Agustus 2026, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan di daerah penghasil.
“Harus ada angka, formula, mekanisme penyaluran, dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Kamis.
Dia mengatakan, Pasal 50 ayat (1) dalam draf RUU Migas menyebutkan daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah. Namun, ketentuan tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Pemerintah harus mencantumkan persentase minimal untuk bagi hasil migas, formula dasar, rekonsiliasi penerimaan, mekanisme koreksi pembayaran, serta mekanisme keberatan pemerintah daerah apabila nilai pembagian tidak sesuai.
“Termasuk mekanisme koreksi jika terjadi kekurangan maupun kelebihan pembayaran bagi hasil migas,” ucap Filep.
Selain bagi hasil, Filep juga menyoroti ketentuan dana hak partisipasi atau participating interest (PI) paling sedikit 10 persen dari hasil produksi migas yang ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Regulasi tersebut perlu memperjelas PI 10 persen sebagai hak ekonomi daerah penghasil sekaligus mengatur skema pembiayaan agar keterbatasan modal BUMD tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh daerah.
“Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.
Menurut dia, kejelasan regulasi dan ketentuan juga harus mencakup tata kelola PI pada wilayah kerja lintas daerah, pembagian dividen, risiko investasi, transparansi, serta pemanfaatan hasil PI.
Aspek lain yang dinilai penting adalah akses pemerintah daerah terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya terkait, serta penerimaan migas yang menjadi dasar penghitungan dana bagi hasil (DBH).
“Supaya pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan fiskal sekaligus memverifikasi kesesuaian antara produksi migas dan penerimaan yang dialokasikan kepada daerah,” kata Filep.
Menurut Filep, keterlibatan pemerintah daerah perlu diperjelas pada penetapan wilayah kerja dan pembahasan plan of development (POD) karena berkaitan dengan tata ruang, infrastruktur, tenaga kerja, lingkungan, volume produksi, serta proyeksi penerimaan.
RUU Migas wajib mengakomodasi perlindungan terhadap masyarakat adat di wilayah operasi, termasuk hak ulayat, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, konsultasi, penyelesaian konflik, serta pemulihan pascaoperasi.
“Harus ada kepastian perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi, serta pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.
Secara keseluruhan, Filep mengusulkan tujuh agenda dalam pembahasan RUU Migas, terutama kepastian formula penerimaan daerah, pelaksanaan PI 10 persen, pembiayaan PI, perlindungan masyarakat adat, dan akses data produksi.
Kemudian pengaturan agar dana migas maupun biaya badan usaha khusus migas tidak mengurangi hak daerah penghasil, serta perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan ketentuan otonomi khusus, termasuk Papua.
“Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas,” ucap Filep
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.