AMBON (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Maluku melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperkuat upaya pelestarian lingkungan sekaligus pengembangan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan berbagai skema pendanaan lingkungan hidup.
Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Maluku Anang Rohmawan di Ambon, Kamis, mengatakan potensi pendanaan yang dikelola BPDLH dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program daerah yang memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.
"Pendanaan lingkungan tidak hanya berbicara mengenai konservasi, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang terukur bagi masyarakat," katanya.
Menurut dia, Kanwil DJPb Maluku melalui BPDLH terus mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Maluku memahami skema pendanaan yang tersedia sehingga potensi daerah dapat dikembangkan melalui kegiatan yang ramah lingkungan.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertemukan BPDLH dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Balai Perhutanan Sosial Ambon untuk mengidentifikasi program yang berpotensi memperoleh dukungan pendanaan.
Anang mengatakan sejumlah sektor yang dapat dikembangkan antara lain kehutanan, perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan sampah dan limbah, usaha hasil hutan bukan kayu, konservasi mangrove, karbon biru, ketahanan iklim, hingga penggunaan energi bersih.
"Yang penting adalah usulan program memiliki tujuan yang jelas, penerima manfaat yang terukur, kebutuhan pembiayaan yang sesuai, serta indikator hasil yang dapat dievaluasi," ujarnya.
BPDLH merupakan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian perubahan iklim, konservasi, pengelolaan limbah, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
Dirinya menjelaskan, salah satu skema yang dapat dijajaki pemerintah daerah yakni Fasilitas Dana Bergulir yang dapat mendukung kegiatan produktif masyarakat dan pelaku usaha dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Pemanfaatan skema tersebut, kata dia, perlu diawali dengan pemetaan kebutuhan daerah dan identifikasi calon penerima manfaat agar pendanaan yang tersedia benar-benar diarahkan pada program yang sesuai dengan karakteristik dan potensi Maluku.
Menurut dia, peluang tersebut juga dapat dikembangkan pada pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi, pengembangan hasil hutan bukan kayu, rehabilitasi mangrove, wisata berbasis konservasi, air bersih, ketahanan pangan, hingga energi bersih.
Ia berharap penguatan pemahaman terhadap skema pendanaan BPDLH dapat mendorong lebih banyak program lingkungan di Maluku yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas usaha, pendapatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta ketahanan daerah terhadap perubahan iklim.
Kehadiran BPDLH dalam Maluku Manggurebe 2026 pada 8-10 Oktober 2026 menjadi salah satu sarana untuk memperkenalkan peluang tersebut kepada pelaku usaha dan masyarakat, terutama terkait pengembangan usaha yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, pengurangan limbah, serta peningkatan nilai tambah produk berbasis potensi lokal.
Dengan pendekatan tersebut, kata Anang, pelestarian lingkungan dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang produktif dan berkelanjutan.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.