DJP: Penerimaan pajak NTT mencapai Rp1,14 triliun hingga Juni 2026

2026/07/23

DJP: Penerimaan pajak NTT mencapai Rp1,14 triliun hingga Juni 2026

Kamis, 23 Juli 2026 20:48 WIB

Image Print

Konferensi pers Kinerja APBN Regional Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Yoseph Boli Bataona

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Juni 2026 mencapai Rp1,14 triliun atau tumbuh 24,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTT mencapai Rp1,14 triliun atau 38,86 persen dari target tahun 2026," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusra Yustinus Herri Sulistyo dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Kupang, NTT, Kamis.

Ia menjelaskan struktur penerimaan pajak masih didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp761,67 miliar serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang newah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp456,23 miliar.

"Kinerja tersebut menunjukkan bahwa struktur penerimaan masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik," ujarnya.

Yustinus mengatakan penurunan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi karena sebagian besar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P5L yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batu bara, serta sektor lainnya belum jatuh tempo.

Sementara itu, penurunan pada kelompok pajak lainnya sebesar Rp82,73 miliar terutama dipengaruhi oleh pemindahbukuan atas deposit pajak ke jenis pajak PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan penurunan aktivitas ekonomi.

Dari sisi jenis pajak, PPN Dalam Negeri masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp437,64 miliar atau berkontribusi 36 persen terhadap total penerimaan dan telah mencapai 35,20 persen dari target.

Selain itu, PPh Pasal 21, PPh Final, dan PPh Badan menjadi penopang penerimaan berikutnya dengan kontribusi masing-masing sebesar 26,94 persen, 16,04 persen, dan 13,31 persen. Ketiganya telah mencapai target masing-masing sebesar 67,26 persen, 33,43 persen, dan 66,76 persen.

Adapun PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 23 masing-masing memberikan kontribusi sebesar 2,82 persen dan 1,65 persen dengan capaian yang terus meningkat seiring akumulasi penerimaan hingga triwulan II.

Dari sisi lapangan usaha, sektor administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp454,62 miliar atau 40,05 persen dari total penerimaan pajak serta tumbuh 33,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan sebesar 53,40 persen dengan kontribusi 17,79 persen, sedangkan sektor jasa keuangan tumbuh 112,14 persen dengan kontribusi 16,90 persen.

Di sisi lain, sektor transportasi mengalami kontraksi sebesar 6 persen akibat perubahan ketentuan perpajakan, sementara sektor lainnya turun 54,89 persen dengan kontribusi sebesar 8,04 persen.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.