Ditjenpas NTT mencegah gangguan keamanan melalui deteksi dini

2026/09/19

Ditjenpas NTT mencegah gangguan keamanan melalui deteksi dini

Sabtu, 19 September 2026 17:09 WIB

Image Print

Jajaran Ditjenpas NTT bersama TNI dan Polri menunjukkan barang hasil penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kupang, Kupang, NTT. (ANTARA/HO-Ditjenpas NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur memperkuat deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh UPT Pemasyarakatan melalui penggeledahan dan tes urine secara serentak.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah di Kupang, Sabtu, mengatakan pelaksanaan tersebut dilakukan secara serentak sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi keamanan UPT sekaligus mendeteksi sejak awal potensi penyalahgunaan narkotika maupun keberadaan barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Di Kota Kupang, penggeledahan dan tes urine dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kupang, LPP Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang,” katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Indonesia.

Penggeledahan menyasar blok hunian dan kamar warga binaan. Petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan, di antaranya cutter, pemantik, silet, jarum, kaca, paku, peniti, dan botol kaca. Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Decky menegaskan, penggeledahan bukan semata-mata tindakan pemeriksaan, tetapi merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan potensi gangguan keamanan dapat diketahui dan dicegah sejak dini.

Ia meminta seluruh jajaran melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan.

“Upayakan kita bekerja dengan jujur dan apa yang dilakukan bagaimana berimbas ke amal ibadah kita sekalian, tidak mencari kesalahan,” ujarnya.

Selain penggeledahan, tes urine dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Di Lapas Kelas IIA Kupang, BNN Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang yang terdiri atas 10 petugas dan 40 warga binaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif dan tidak terindikasi menggunakan zat psikotropika maupun zat adiktif lainnya.

“Pelaksanaan tes urine juga dilakukan secara serentak pada UPT Pemasyarakatan lainnya di wilayah NTT. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus memastikan lingkungan Pemasyarakatan tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Decky.

Menurut dia, penggeledahan dan tes urine memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Penggeledahan diarahkan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi disalahgunakan, sementara tes urine menjadi instrumen deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Tomi J. Kurumbatu dari Koramil 1604-01/Kupang, Kodim 1604/Kupang, menyampaikan bahwa sinergi antara Pemasyarakatan, TNI, Polri, dan instansi terkait perlu terus diperkuat untuk mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

“Sinergi dan kolaborasi seperti ini penting untuk terus kita jaga dan tingkatkan ke depan. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik antarinstansi, kita dapat bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan Pemasyarakatan,” ujar Tomi.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.