Rabu, 29 Juli 2026 - 00:00 WIB
VIVA –Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjalani masa penahanan di sana, Febrie disebut tidak mendapat perlakuan khusus, termasuk terkait menu makanan yang disajikan.
Baca Juga
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya makan bersama para tahanan lain di Rutan KPK. Untuk menu sarapan, Febrie menikmati telur ceplok, bihun, nasi putih, dan teh.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Teman-teman wartawan tadi tanya pak FA sarapan apa tadi pagi. Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi bareng tahanan lain, kan ada sejumlah tahanan di KPK. Ada telur ceplok, bihun sama nasi putih sama teh," kata Febri Diansyah saat mengunjungi kliennya pada Senin kemarin 27 Juli 2026 dikutip dari akun Instagram @lambeturah.
Baca Juga
Febri mengatakan, kliennya menjalani masa penahanan sesuai dengan standar yang berlaku di Rutan KPK. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Febrie selama berada di dalam rutan.
"Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tau betul kalau di KPK memang standarnya seperti itu nggak ada perlakukan khusus untuk satu pihak atau pihak lainnya," kata dia.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam. Adapun dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Jamwas juga mengungkap alasan Febrie di rutan KPK, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia.
Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.
Halaman Selanjutnya
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," kata dia.