Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap empat perusahaan untuk mencegah potensi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen.
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung Agus Pamungkas, di Tulungagung, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari sebagai tindak lanjut sosialisasi hubungan industrial tripartit yang digelar Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan kami lakukan selama dua hari pada empat perusahaan di Tulungagung,” kata Agus.
Pengawasan melibatkan unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Tim melakukan pemantauan untuk mendeteksi sejak dini potensi persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Agus mengatakan komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Menurut dia, perselisihan yang berlarut-larut hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak hanya menyita waktu, tetapi juga berpotensi merugikan pekerja maupun perusahaan.
“Kalau sampai terjadi perselisihan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memakan waktu berlanjut-lanjut, semua pihak dirugikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut, Disnakertrans Tulungagung tidak menemukan gejolak maupun indikasi pelanggaran ketenagakerjaan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan, antara lain dugaan penahanan ijazah pekerja dan pemenuhan hak-hak pekerja. Agus mengatakan kedua persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang kerap dilaporkan kepada Disnakertrans Tulungagung.
Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
“Aturannya sudah sangat jelas, tidak boleh ada penahanan ijazah pekerja karena ijazah merupakan hak individual. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, kami tegas melarang hal tersebut,” katanya lagi.
Disnakertrans Tulungagung akan melanjutkan pengawasan dan sosialisasi untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif, sekaligus memastikan hak pekerja dan kepentingan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.