Serang, Banten (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, melalui Bidang Hubungan Industrial, melakukan pembinaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah demi mewujudkan perlindungan yang optimal.
Kegiatan, yang diikuti perwakilan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans kabupaten/kota se-Provinsi Banten, unsur perusahaan, serta perwakilan pekerja dari berbagai wilayah di Provinsi Banten itu, berlangsung di Aula Disnakertrans Provinsi Banten, Rabu (15/7/2026).
"Tujuannya, tentu kita ingin mewujudkan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja di Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, dalam keterangannya, yang dikutip di Serang, Banten, Kamis.
Septo mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam meningkatkan kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Harapannya, para pekerja akan lebih produktif dengan perlindungan dan jaminan sosial yang optimal," kata Septo.
Sebab, kata dia, perlindungan tenaga kerja yang optimal merupakan bagian penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan demi kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten.
"Bersama kita wujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik untuk Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin saat memaparkan program jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan di Kabupaten Serang, mengatakan fasilitas perlindungan yang diberikan kepada kelompok pekerja rentan mencakup dua program dasar utama, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan masa proteksi aktif selama satu tahun.
Muhyidin menegaskan bahwa inisiatif dan praktik baik yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang ini diproyeksikan menjadi percontohan (pilot project) di tingkat nasional.
BPJS Ketenagakerjaan berencana mereplikasi skema kolaborasi anggaran daerah ini untuk diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
"Kabupaten Serang menjadi wilayah pertama yang mengimplementasikan skema kolaboratif ini. Selanjutnya, model ini akan kami replikasi secara nasional agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat memberikan perlindungan serupa bagi pekerja rentan di masing-masing desa," katanya menjelaskan.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk tidak khawatir mengenai pemenuhan hak klaim kepesertaan.
Ia pun menjamin bahwa ketahanan dana serta cadangan klaim yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kondisi yang sangat aman dan stabil untuk menopang program tersebut berkelanjutan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, potensi tenaga kerja formal Provinsi Banten sebanyak 2.866.368 orang.
Sedangkan, jumlah pekerja formal yang sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan sebanyak 1.724.921 orang atau terealisasi 60,18 persen.
Baca juga: Disnakertrans Banten siap tindaklanjuti pengaduan di "Lapor Menaker"
Baca juga: Latker Disnakertrans Banten tingkatkan kompetensi 192 peserta
Baca juga: Disnakertrans Banten siapkan SDM terampil untuk masuk dunia kerja
Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.