Ambon (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama Perumda Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon menegaskan penerapan suplesi atau tarif pelayanan tambahan pada angkutan penyeberangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) General Manager ASDP Ambon Hafiluddin Usman, di Ambon, Senin.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengenaan suplesi pada sejumlah lintasan penyeberangan, termasuk lintasan Hunimua-Waipirit, yang dinilai sebagai pungutan tambahan di luar tarif resmi.
Ketiga pihak itu memastikan, suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar regulasi dan kewenangan operator, sehingga tidak dapat disamakan dengan pungutan liar (pungli) sepanjang diterapkan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan, untuk tarif ekonomi, penerapannya di Provinsi Maluku mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.25 Tahun 2024.
Sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019.
“Suplesi tidak dapat disamakan dengan pungutan liar. Sepanjang dikenakan sesuai ketentuan, melalui mekanisme dan tarif yang ditetapkan operator serta disertai pelayanan yang sesuai, maka suplesi merupakan tarif resmi, bukan pungutan liar,” katanya menegaskan.
Direktur Utama Perumda Panca Karya M Rany Tualeka mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari evaluasi pelayanan.
“Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai tarif pelayanan tambahan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Panca Karya menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan dan memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor regulasi.
Sekretaris Dishub Maluku Tadjudin Marasabessy selaku regulator menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif dan pelayanan angkutan penyeberangan.
Ia menjelaskan, tarif ekonomi ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku, sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan operator.
Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam pengawasan regulator. Setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa.
“Apabila pengguna jasa membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya pula.
Dishub Maluku, Panca Karya, dan ASDP juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Pengenaan suplesi yang dilakukan sesuai ketentuan tidak dikategorikan sebagai pungli. Sebaliknya, pungutan di luar tarif resmi, pembayaran tanpa dasar atau pemanfaatan ketentuan suplesi untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang harus ditindak.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penyeberangan.
Dengan demikian, suplesi dan pungli merupakan dua hal yang berbeda. Suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar hukum, sedangkan pungli merupakan pungutan yang dilakukan tanpa dasar atau di luar ketentuan resmi.
Panca Karya sebagai operator, Dishub Maluku sebagai regulator dan ASDP berkomitmen memastikan pelayanan penyeberangan berjalan transparan, sesuai regulasi, bebas pungli serta memberikan pelayanan yang sepadan dengan tarif yang dibayarkan masyarakat.
Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.