Disebut ‘Cari Selamat Sendiri’ Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Begini Kata Roy Suryo dan dr Tifa

2026/07/15

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Jakarta, VIVA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa membantah isu yang menyebut hubungan keduanya retak dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Penegasan itu disampaikan keduanya saat tampil bersama dalam tayangan di kanal YouTube Roy Suryo untuk menjawab kabar yang beredar di tengah proses hukum yang sedang mereka hadapi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tampil berdua untuk menjawab isu, gosip, fitnah. Jadi, saya dan dokter Tifa sengaja tampil di sini untuk menjawab apa yang menjadi celotehan masyarakat bahwa kami berdua pecah kongsi. Kemudian, setelah itu tidak sejalan lagi,” ujar Roy Suryo, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Baca Juga

Saat ini, dr Tifa berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik ijazah. Sementara Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

dr Tifa menegaskan hubungan dan tujuan perjuangannya bersama Roy Suryo tidak berubah meski keduanya menghadapi proses hukum.

Baca Juga

“Kita tetap seiring sejalan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Bagaikan rel kereta api, jalan seiring. Kalau relanya ke kanan, yang satu lurus atau tiba-tiba menjadi satu, malah terguling,” kata dr Tifa.

Roy Suryo juga mengungkapkan dirinya telah mengenal dr Tifa sejak lama melalui hubungan keluarga mereka.

“Saya dan dr Tifa sebenarnya sudah lama banget. Kakak kandungnya almarhum Banurahim Banurahim Bani Suryo, sekelas dengan saya. Duduknya kita depan belakangan gitu, dari SMP,” ujarnya.

“Saya tahu persis dan saya mengikuti ketika dr Tifa menulis di Twitter, menulis di media sosial," sambungnya.

Roy Suryo menilai tantangan terbesar yang dihadapi kelompoknya justru berasal dari pihak internal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami pernah dikhianati dua dari delapan orang itu," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar pada klaster kedua.

Halaman Selanjutnya

Sejumlah tersangka telah memperoleh restorative justice (RJ) sehingga status tersangkanya dicabut. Namun, Roy Suryo dan dr Tifa memilih tidak menerima mekanisme tersebut.