Dirjen Imigrasi: Digital nomad menjadi tantangan untuk pengkajian ulang visa kerja - ANTARA News Jawa Barat

2026/08/12

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan fenomena digital nomad yang banyak terjadi di Bali saat ini menjadi tantangan baru bagi pihaknya untuk mengkaji ulang aturan visa kerja bagi warga negara asing (WNA).

Menurut dia, tantangan digital nomad ini tidak hanya dialami oleh Indonesia, tetapi juga terjadi di negara-negara Eropa.

“Digital nomad ini menjadi “PR” bersama tentang bagaimana treatment (perlakuan) yang tepat. Saya sampai mencari benchmarking-nya (pembanding) kita ini untuk digital nomad ini. Ternyata masalahnya ini semua sama,” kata Hendarsam dalam Press Briefing di Jakarta, Rabu.

Digital nomad adalah orang yang bekerja secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan mereka menyelesaikan pekerjaannya dari berbagai tempat di seluruh dunia.

Hendarsam menilai keberadaan digital nomad di Indonesia cukup mengusik pihaknya karena WNA berada di Indonesia dan bekerja, tetapi pekerjaannya ada di luar negeri.

“Ya ini mengusik kita sebenarnya. Kan secara logika mereka bekerja betul kan? Harusnya kan secara logika mereka bekerja di Indonesia walaupun sebenarnya kan kerjanya di sana, mungkin kan di luar negeri, tapi fisiknya ada di Indonesia. Nah, apakah bisa kita kenakan pajak atau tidak,” ujarnya.

Menurut dia, meskipun persoalan serupa juga dihadapi negara-negara di Eropa namun Ditjen Imigrasi siap melakukan penataan jika didukung oleh masyarakat dan media.

“Kalau teman-teman media, masyarakat mendukung hal tersebut, ayo satu barisan kita tata ini,” ujarnya.

Hendarsam mengatakan pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait penataan digital nomad tersebut, salah satunya dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Komunikasi itu kata dia, tidak hanya membahas soal pajak yang mungkin bisa diperoleh dari keberadaan digital nomad tersebut, tapi juga dari sisi penindakan hukum.

“Nanti kita tunggu tanggal mainnya saja. Jadi ini akan menjadi kajian kita,” terangnya.

Menurut dia, kajian itu dilakukan karena adanya perspektif yang berkembang di masyarakat yang masih menjadi perdebatan terkait status kerjanya kerjanya di Indonesia atau di luar negeri.

Perspektif lainnya, menyebutkan bahwa keberadaan WNA digital nomad tersebut karena statusnya punya pekerjaan sehingga membelanjakan uangnya untuk biaya sewa penginapan dan makan.

Tetapi, perspektif lainnya, ada juga WNA yang tidak memiliki uang, lalu melanggar aturan izin tinggal (overstay).

“Jadi ini yang sebenarnya lagi kita kaji-kaji. Jadi memang seperti itulah digital nomad ini memang harus kita kulik lagi. Jadi Eropa sendiri mengalami hal yang serupa dengan kita. Ini tantangannya,” kata Hendarsam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi: Digital nomad jadi tantangan kaji ulang visa kerja

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.