Dirjen Hubla Diminta Mundur Imbas Gagal Wujudkan Keselamatan Pelayaran

2026/08/13

Aspek keselamatan pelayaran di Indonesia tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Sepanjang 2026 saja sudah terdapat 9 kasus kecelakaan kapal.

Masih segar ingatan kita soal kejadian KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di Perairan Madura, Minggu, 2 Agustus 2026 yang memakan 5 korban jiwa. Belum genap dua pekan, giliran KMP Putri Yasmin terbakar di rute Bali-Lombok pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Terkait itu, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengkritik keras kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) sebagai otoritas tertinggi terkait pelayaran di negeri ini.

“Kejadian demi kejadian di laut terus berulang. Ini tidak bisa dibiarkan, jadi sudah sepatutnya Dirjen Hubla mengundurkan diri dari jabatannya. Walaupun ini juga tidak menyelesaikan masalah, tapi paling tidak menjadi shock therapy bagi pemangku kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab,” kata Siswanto kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Lanjut dia, akar permasalahan keselamatan pelayaran ini harus diurai tuntas mulai hulu hingga hilirnya.

“Karena masalah ini menyangkut nyawa, jadi harus kita sudahi jatuhnya korban lagi di laut. Hemat saya sudah saatnya Dirjen Hubla mundur, karena gagal dalam menjalankan tugasnya,” tegas Siswanto.

Dirjen Hubla saat ini dijabat oleh Muhammad Masyhud. Dalam nomenklatur tugas dan fungsi, Dirjen Hubla memiliki tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan di bidang perhubungan laut; pengelolaan transportasi laut; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); memberikan bimbingan teknis dan evaluasi hingga mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran.

Masih kata Siswanto, keselamatan pelayaran harus dibenahi total mulai dari sistem pengawasan, teknologi hingga kapasitas SDM di lapangan.

 “Jangan ada kata terlambat untuk membenahi itu semua sebelum jatuh korban lagi dari para pengguna laut,” pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.