Dinsos Bantul: Progres sanggah KPM terindikasi judol masih 50 persen

2026/09/20

Dinsos Bantul: Progres sanggah KPM terindikasi judol masih 50 persen

Minggu, 20 September 2026 19:47 WIB

Image Print

ilustrasi - Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luqman Hakim (.)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan perkembangan proses sanggah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) masih di bawah 50 persen.

Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi di Bantul, Minggu, mengatakan terdapat dua skema untuk mengurus pembukaan blokir rekening bagi KPM yang terindikasi judol, yakni melalui fitur "Berhenti Judol" pada aplikasi atau mekanisme sanggah bagi mereka yang tidak melakukan judol.

"Sanggah itu bagi yang memang tidak merasa melakukan. Tapi kalau yang melakukan ada aplikasi di SIKS-NG itu ada nama pilihannya 'Berhenti Judol'," katanya.

Ia menjelaskan syarat dalam pengurusan mekanisme berhenti judol melalui aplikasi SIKS-NG dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan bermeterai dan melampirkan bukti penutupan semua rekening maupun aplikasi terkait judol.

"Baik yang terindikasi ataupun memang melakukan judol itu diberi kesempatan untuk mengurus dan kalau disetujui mereka masih berhak menerima bansos," katanya.

Ia menyebut proses sanggah para KPM yang terindikasi judol di Bantul belum mencapai 50 persen dari total 9.216 KPM.

"Ini terus berlanjut, sementara belum ada batasan waktu terkait pengajuan sanggah itu," katanya.

Ia menjelaskan para KPM yang akan melakukan sanggah dapat menghubungi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar dibantu melengkapi berkas yang dibutuhkan.

"Nanti ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak juga dari KPM dan Lurah yang di-upload ke SIKS-NG," katanya.

Menurut dia, total ada 203 pendamping PKH yang tersebar di 17 Kapanewon di wilayah Bantul yang telah ditugaskan untuk mendampingi pengurusan proses sanggah tersebut.

"Satu orang pendamping mendampingi sekitar 350 KPM," katanya.

Dinsos Bantul mengimbau KPM yang bermasalah terkait indikasi judol agar segera mengurus proses sanggah supaya dapat kembali mendapatkan bansos jika proses sanggah disetujui oleh pemerintah pusat.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026