Mimika (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalokasikan anggaran Rp2 miliar dari APBD 2026 untuk mengerjakan perbaikan Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi di Timika, Senin (27/7) mengatakan ruas jalan tersebut panjangnya mencapai kurang lebih 500 meter.
"Perencanaan perbaikan Jalan Anggrek sudah jadi, anggarannya Rp2 miliar lebih. Dengan nilai anggaran itu, tahun ini kami mengerjakan jalan itu kurang lebih 160 meter ditambah dengan pembangunan drainase di kiri kanan jalan serta pemasangan lampu penerangan jalan," ujarnya.
Ia mengatakan jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan parah dan sering dikeluhkan oleh warga yang tinggal dan melintas jalan tersebut. Perbaikan jalan tersebut tertunda karena masalah pembayaran lokasi tanah di jalan itu.
Pemerintah Mimika melalui Dinas PUPR melakukan pendekatan dan pembicaraan dengan pemilik tanah di jalan itu sehingga mencapai kesepakatan untuk dilakukan perbaikan dan pembangunan sarana pendukung jalan.
Untuk menghitung nilai tanah di lokasi itu, pemilik tanah menyetujui nilai pembayaran ganti untung berdasarkan hasil perhitungan Tim appraisal yang ditunjuk oleh pemerintah .
Yoga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika melakukan perhitungan nilai tanah itu melalui tim appraisal.
"Kami sudah berbicara dengan pemilik lokasi tanah jalan itu dan pemilik sudah setuju dilakukan pembangunan. Pembayaran ganti untung nanti akan dihitung oleh Tim appraisal .Apa yang dihitung appraisal itu yang dia terima," ujarnya.
Ia menyebut dukungan pemilik tanah dengan menyetujui pembangun jalan di wilayah tersebut patut di apresiasi karena merupakan sebuah langkah positif dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur jalan di wilayah itu.
Dengan dibangun jalan tersebut dapat mempermudah mobilitas masyarakat, mempermudah akses masyarakat ke fasilitas umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah itu.
Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.