Surabaya (ANTARA) - Klakson panjang di jalan raya sering kali menjadi tanda ketidaksabaran. Di tengah lalu lintas yang padat, bunyi itu dapat memancing emosi, memicu perdebatan, bahkan mengubah persoalan kecil menjadi tindakan yang mengganggu keselamatan.
Di jalan yang digunakan bersama, kemampuan mengendalikan diri justru menjadi bagian penting dari keterampilan berkendara.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah seorang pengemudi Wirawiri Suroboyo dilaporkan melakukan tindakan yang dinilai melanggar ketertiban berlalu lintas.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat, memanggil pengemudi bernama Nasihin untuk klarifikasi, dan menjatuhkan sanksi surat peringatan kedua (SP-2) melalui operator pada 7 Oktober 2026. Dishub juga berencana mengevaluasi penempatan halte di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menarik, bukan semata-mata karena perilaku seorang pengemudi, melainkan juga karena menyangkut tanggung jawab penyelenggara transportasi publik. Wirawiri Suroboyo merupakan bagian dari layanan mobilitas warga yang diharapkan menawarkan perjalanan terjangkau, tertib, dan aman.
Karena itu, perilaku pengemudinya tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi yang selesai begitu kendaraan kembali melaju.
Seragam dan identitas layanan publik membawa konsekuensi profesional. Pengemudi tidak hanya mengendalikan kendaraan, tetapi juga merepresentasikan kualitas pelayanan pemerintah di hadapan masyarakat.
Setiap tindakan di jalan dapat memengaruhi kepercayaan warga terhadap angkutan umum yang sedang dibangun sebagai alternatif kendaraan pribadi.
Ujian kesabaran
Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Kota Surabaya, Nasihin mengakui sempat membuka kaca kendaraan dan melontarkan perkataan kepada pengguna jalan setelah menerima bunyi klakson panjang.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah menurunkan penumpang, tetapi ruang untuk memindahkan kendaraan terbatas karena kondisi jalan relatif sempit dan terdapat mobil pikap di sisi kanan.
Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai situasi yang dihadapi pengemudi. Jalan sempit, kendaraan yang mengantre, dan keterbatasan ruang bermanuver merupakan persoalan nyata yang dapat menimbulkan tekanan bagi pengendara.
Akan tetapi, konteks bukan pembenaran. Merespons tekanan dengan sikap konfrontatif justru berpotensi memperbesar risiko di jalan.
Pengemudi angkutan umum semestinya memiliki kemampuan mengendalikan emosi yang setara pentingnya dengan kemampuan teknis mengemudi.
Ketika menerima klakson panjang, tindakan yang aman ialah memastikan posisi kendaraan, mengutamakan kelancaran lalu lintas, dan menghindari perdebatan dengan pengguna jalan lain. Jika keadaan tidak memungkinkan kendaraan segera bergerak, keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 105 mewajibkan setiap pengguna jalan berperilaku tertib serta mencegah tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, Pasal 106 mengatur kewajiban pengemudi mengendarai kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tidak ada pihak yang berhak memonopoli ruang jalan atau mengubah ketidaksabaran menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan.
Tingkat kewaspadaan tersebut semakin penting karena kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan nasional.
Kecelakaan lalu lintas masih menjadi tantangan keselamatan di Indonesia. Korlantas Polri mencatat 158.508 kejadian kecelakaan sepanjang 2025, meningkat dari 150.906 kejadian pada 2024.
Khusus moda lalu lintas dan angkutan jalan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi sembilan kecelakaan selama 2025 dengan 69 korban luka-luka. Angka investigasi KNKT itu bukan gambaran keseluruhan kecelakaan jalan, tetapi memperlihatkan bahwa risiko keselamatan membutuhkan perhatian serius.
Data tersebut tidak berarti setiap ketegangan antara pengemudi dan pengguna jalan akan berujung kecelakaan. Namun, perilaku yang mengalihkan perhatian, memperpanjang konflik, atau mendorong manuver tidak aman patut dicegah sebelum berkembang menjadi insiden yang lebih serius.
Di sinilah profesionalisme pengemudi diuji. Kemampuan mengemudi bukan sekadar memastikan kendaraan sampai ke tujuan, melainkan juga memastikan perjalanan berlangsung tanpa membahayakan orang lain.
Bagi angkutan umum, ukuran keberhasilan bukan hanya ketepatan waktu dan jumlah penumpang, tetapi juga keselamatan serta mutu interaksi dengan sesama pengguna jalan.
Sanksi pembinaan
Penjatuhan SP-2 kepada pengemudi Wirawiri Suroboyo menunjukkan bahwa aduan masyarakat memperoleh tindak lanjut. Langkah tersebut penting untuk menegaskan bahwa perilaku pengemudi berada dalam pengawasan dan pelanggaran terhadap standar pelayanan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Meskipun demikian, sanksi administratif tidak semestinya menjadi akhir dari proses perbaikan. Surat peringatan dapat memberi efek jera, tetapi perubahan perilaku membutuhkan pembinaan yang terukur, pengawasan berkelanjutan, dan evaluasi terhadap akar persoalan.
Tanpa itu, sanksi berisiko hanya menjadi respons sesaat terhadap aduan yang ramai diperbincangkan.
Persoalan ini juga tidak sepenuhnya baru bagi pengelola transportasi publik Surabaya. Pada 4 Juni 2026, pemerintah kota menyampaikan rencana mengevaluasi pengemudi Suroboyo Bus dan Wirawiri setelah muncul keluhan tentang perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib.
Salah satu rencana yang disampaikan ialah penyediaan sarana umpan balik kepuasan penumpang di dalam kendaraan, dengan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi kinerja. Pemberitaan tersebut juga membahas insiden Suroboyo Bus yang menabrak truk milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang sedang terparkir.
Kedua peristiwa itu berbeda dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya masalah sistemik pada seluruh pengemudi. Akan tetapi, rangkaian evaluasi tersebut memperlihatkan perlunya mekanisme pengawasan yang berjalan konsisten, bukan hanya bergerak setelah muncul keluhan.
Rencana sistem umpan balik kepuasan penumpang layak ditindaklanjuti dan diperluas manfaatnya. Penilaian pelayanan sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah penumpang puas, tetapi juga mencakup perilaku pengemudi, cara berhenti di halte, kepatuhan terhadap rute dan aturan lalu lintas, serta respons terhadap situasi yang berpotensi membahayakan.
Pengelola dapat membangun sistem penilaian berkala dengan indikator yang jelas. Aduan warga, rekaman kamera kendaraan jika tersedia, catatan operasional, serta hasil pemeriksaan lapangan dapat dipadukan untuk mengevaluasi perilaku pengemudi.
Setiap laporan perlu diperiksa secara objektif dengan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, sanksi tidak semata-mata ditentukan oleh viral atau tidaknya satu peristiwa, tetapi oleh fakta dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembinaan pun perlu melampaui keterampilan teknis. Pengemudi perlu mendapatkan penyegaran mengenai etika pelayanan, pengendalian emosi, komunikasi dengan pengguna jalan, dan prosedur menghadapi konflik.
Simulasi-situasi sulit dapat menjadi bagian dari pelatihan, terutama untuk kondisi jalan sempit, halte padat, kendaraan yang menghalangi ruang gerak, atau pengguna jalan yang tidak sabar.
Standar pelayanan minimal angkutan umum dalam trayek yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013, sebagaimana diubah dengan PM 29 Tahun 2015, mencakup antara lain aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Kerangka ini menegaskan bahwa mutu angkutan umum tidak cukup dinilai dari ketersediaan armada, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Desain keselamatan
Evaluasi terhadap pengemudi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan lingkungan jalan. Rencana Dishub Surabaya memeriksa kembali penempatan halte di lokasi kejadian merupakan langkah yang relevan.
Jika kondisi jalan memang sempit, pengelola perlu memastikan apakah posisi halte memungkinkan kendaraan berhenti dan bergerak kembali tanpa menghambat arus lalu lintas secara berlebihan.
Pemeriksaan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada penilaian visual. Dishub perlu mengukur lebar efektif jalan, ruang berhenti kendaraan, jarak pandang, arus kendaraan pada jam sibuk, serta kemungkinan konflik dengan kendaraan yang parkir atau berhenti di sekitar halte.
Hasilnya dapat digunakan untuk menentukan apakah halte perlu dipindahkan, ruang berhenti perlu ditata, atau marka dan rambu tambahan harus dipasang.
Halte merupakan bagian dari sistem transportasi, bukan sekadar tempat penumpang naik dan turun. Desain yang kurang tepat dapat menciptakan hambatan berulang, memperbesar tekanan terhadap pengemudi, dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sebaliknya, halte yang ditempatkan dengan mempertimbangkan karakteristik jalan dapat membantu memperlancar pergerakan kendaraan, sekaligus meningkatkan keselamatan penumpang.
Di sisi operasional, operator perlu menetapkan prosedur yang jelas ketika kendaraan menghadapi hambatan. Pengemudi harus memiliki panduan kapan perlu menunggu, kapan dapat bermanuver, dan kapan harus menghubungi petugas pengendali untuk meminta bantuan.
Keputusan tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada improvisasi individu di tengah tekanan lalu lintas.
Pengawasan juga perlu melibatkan masyarakat dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Aduan sebaiknya mencantumkan waktu, lokasi, nomor armada atau identitas rute, serta kronologi kejadian.
Jika terdapat rekaman, masyarakat dapat menyerahkannya melalui kanal resmi tanpa perlu menyebarluaskan identitas pihak terkait secara berlebihan.
Pemerintah dan operator kemudian perlu memberikan kepastian bahwa laporan telah diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
Keterbukaan semacam itu penting untuk membangun pengawasan yang sehat. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima pelayanan, tetapi juga mitra dalam menjaga kualitas transportasi. Hanya saja, pengawasan publik harus tetap mengutamakan keakuratan informasi, perlindungan privasi, dan asas keadilan bagi semua pihak.
Bagi Surabaya, persoalan pengemudi Wirawiri Suroboyo semestinya menjadi momentum mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yakni kedisiplinan pengemudi, ketepatan pengelolaan infrastruktur, dan keselamatan pengguna jalan.
Menitikberatkan kesalahan hanya pada individu tanpa memeriksa kondisi pendukung berisiko mengabaikan persoalan yang dapat diperbaiki. Sebaliknya, menyalahkan kondisi jalan tanpa menuntut tanggung jawab pengemudi juga bukan jalan keluar.
Transportasi publik yang baik membutuhkan kendaraan yang laik, rute yang terencana, halte yang aman, pengemudi profesional, serta sistem evaluasi yang dapat dipercaya. Seluruh unsur tersebut saling berkaitan dan menentukan kesediaan warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
SP-2 terhadap seorang pengemudi dapat menjadi peringatan, tetapi perubahan yang lebih penting ialah terbangunnya budaya keselamatan yang konsisten.
Di jalan raya, kesabaran bukan sekadar kesantunan, melainkan kemampuan mengambil keputusan yang tidak membahayakan orang lain. Bagi layanan publik, kemampuan itu merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.
Surabaya yang ingin memperkuat transportasi umum perlu memastikan bahwa setiap perjalanan bukan hanya mengantarkan penumpang ke tujuan, melainkan juga memberi rasa aman dan kepercayaan.
Sebab, keberhasilan transportasi publik tidak cukup diukur dari berapa banyak kendaraan yang beroperasi, tetapi juga dari seberapa baik seluruh perjalanan melindungi manusia yang menggunakannya.
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.