Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB
Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan pihaknya telah menerima laporan yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sepanjang Semester I 2026.
Baca Juga
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto menyatakan, tindakan pro-justitia menjadi salah satu hal yang wajib dilaporkan ke pihaknya dengan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima oleh Dewas KPK pada semester satu tahun 2026," ucap Benny saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga
Ia menjelaskan, anggota Dewas KPK menerima 762 laporan terkait penyadapan yang semuanya dilaporkan tepat waktu.
Untuk penggeledahan, terdapat 232 pemberitahuan yang 80 diantaranya dilaporkan tidak tepat waktu.
Baca Juga
Terhadap penyitaan, Benny menyebutkan, terdapat 1.093 pemberitahuan yang 200 diantaranya dilaporkan tidak tepat waktu.
Sedangkan untuk SP3 terdapat 6 pemberitahuan yang dua diantaranya dilaporkan tidak tepat waktu.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Dari seluruh laporan tersebut, dua perkara telah diputus melalui sidang etik dengan hukuman berupa sanksi berat dan sanksi sedang.
"14 pengaduan etik, dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025. Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduannya sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tapi yang satu pengaduan etik adalah merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025," kata anggota Dewas KPK, Sumpeno.
Ia menjelaskan, delapan laporan saat ini masih berada pada tahap analisis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara lima laporan lainnya telah memasuki proses klarifikasi dan masih dalam penyelesaian.
Adapun pada tahap persidangan etik, Dewas telah menggelar dua sidang etik.
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
Perkara tersebut terdaftar atas nama Yaqut Cholil Qoumas, Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba dengan nomor perkara 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2
VIVA.co.id
3 Agustus 2026