Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:06 WIB
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menyampaikan pandangannya mengenai peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk kembali maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) berikutnya.
Baca Juga
Bambang mengatakan Gibran tidak dapat lagi mengajukan diri sebagai calon presiden pada Pilpres mendatang. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Bambang, putusan MK menunjukkan adanya persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan.
Baca Juga
Bambang Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi
Bambang menyampaikan klaim tersebut seusai sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Baca Juga
Ia menyatakan Gibran tidak hanya mengalami persoalan terkait pencalonannya pada Pilpres 2024, tetapi juga menilai hal tersebut berpengaruh terhadap peluang Gibran untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden.
"Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," kata Bambang di MK, Selasa malam.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Bambang sebagai kuasa hukum Denny Indrayana Cs setelah putusan MK dibacakan.
Singgung Dokumen Pendidikan Gibran
Pernyataan Bambang tersebut berkaitan dengan bagian putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran.
Bambang kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden berikutnya. Ia menyebut Gibran masih dapat mengikuti penyetaraan melalui Paket C apabila ingin memenuhi persoalan pendidikan tersebut.
Namun, Bambang juga menyampaikan penilaian bahwa persoalan yang muncul tidak berhenti pada aspek administratif pendidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bambang Sebut Ada Dugaan Perbuatan Tercela
Bambang menilai putusan MK membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki syarat yang dapat dijadikan dasar untuk menjadi calon dalam Pilpres 2024.
Halaman Selanjutnya
Ia juga menyebut persoalan tersebut sebagai perbuatan tercela.