Rabu, 02 September 2026, 17:55 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan mengenai aturan tersebut baru akan dilakukan pada Jumat.
“Hari jumat kita baru mau akan ada pembahasan,” kata Friderica saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Lebih lanjut, OJK juga belum mencantumkaan porsi kepemilikan bagi investor dalam skema demutualisasi BEI. Friderica menyebut besaran porsi investor hingga kini belum tersedia karena rancangan terkait kepemilikan masih dalam proses pembahasan.
“Kalau diundang-undang kan tiga itu aja yang disebut, tapi berapanya, kapannya, itu belum,” ujar Friderica.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan Bursa belum menentukan batas waktu penundaan maupun jadwal baru RUPSLB karena BEI masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi.
“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: BEI Tunda RUPSLB, Demutualisasi Bursa Masih Tunggu Restu OJK
Baca Juga: OJK Sebut Demutualisasi Bakal Buka Akses Sumber Permodalan BEI
Baca Juga: Prabowo Dorong Demutualisasi BEI, Bidik Bursa Naik Kelas Jadi Salah Satu Terbesar di Dunia
Sekedar informasi, agenda demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Berdasarkan UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri