Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Dilaporkan Presiden-Wapres

2026/08/12

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung.

MK menyatakan Pasal tersebut bukan lagi sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama, melainkan delik aduan absolut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegasan itu tertuang dalam putusan nomor: 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 218, 219, 220 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan yang digelar Rabu (12/8).

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

MK menjelaskan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP lama merupakan delik umum yang bisa diterapkan tanpa perlu adanya aduan dari Presiden atau Wapres langsung.

"Keharusan adanya pengaduan menunjukkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diserahkan kepada penilaian subjektif pihak lain selain Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak menjadi sasaran perbuatan dimaksud," terang Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

MK turut mengutip putusan perkara nomor: 013-022/PUU-IV/2006 yang telah mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara harus berdasarkan pengaduan. Namun, di putusan itu tidak diatur siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan tersebut.

Atas dasar itu, dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa pihak yang berhak untuk membuat aduan langsung ialah Presiden atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya dengan suara kuasa khusus.

"Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.

Dengan demikian, MK menyatakan pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan ataupun pihak ketiga lainnya tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ucap Guntur.

MK menekankan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru merupakan delik aduan absolut yang menegaskan bahwa penegakan hukum baru bisa dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.

Dengan demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses penegakan hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]