Delapan belas bulan dalam capaian dan pekerjaan rumah
Kamis, 23 Juli 2026 15:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Jakarta (ANTARA) - Delapan belas bulan pemerintahan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berarti pula 18 bulan masa kerja Kabinet Merah Putih. Waktu itu bisa terasa singkat, tetapi juga cukup panjang untuk mencatat sejumlah capaian. Pemerintah menyebut 110 persoalan strategis telah berhasil diselesaikan dalam satu setengah tahun pertama pemerintahan.
Presiden Prabowo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7), untuk mengevaluasi kinerja para menteri, mengapresiasi capaian, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas berbagai pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.
Dalam arahannya, Presiden kembali mengangkat diagnosis yang telah disampaikannya sejak awal pemerintahan, yakni kebocoran kekayaan negara akibat praktik under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, dan penyelundupan sumber daya alam. Menurut Presiden, data tersebut bukan semata-mata klaim pemerintah, melainkan juga merujuk pada temuan lembaga-lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Berangkat dari diagnosis tersebut, pemerintah selama 18 bulan terakhir menjalankan serangkaian kebijakan untuk memperkuat pengendalian tata niaga sumber daya alam.
Salah satu capaian yang paling ditekankan Presiden adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Februari 2025. Lembaga ini kini mengonsolidasikan aset negara senilai lebih dari 1.000 miliar dolar AS.
Dalam 18 bulan terakhir, jumlah BUMN juga dipangkas dari 1.007 menjadi sekitar 750 entitas melalui merger dan konsolidasi. Langkah tersebut diperkirakan menghemat biaya overhead hingga Rp50 triliun dan berpotensi meningkat menjadi Rp70–80 triliun pada akhir tahun.
Sejumlah ekonom menilai langkah yang disebut streamlining BUMN itu dapat mengembalikan badan usaha negara kepada bisnis inti sekaligus mengurangi duplikasi usaha antarentitas. Lebih dari sekadar penghematan jangka pendek, proses tersebut berpotensi menciptakan nilai tambah dalam jangka panjang apabila integrasi pascamerger berjalan efektif.
Anak usaha Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sejak 1 Juni 2026 menjalankan program Ekspor Satu Pintu yang masih berada dalam masa transisi. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Kebijakan tersebut akan berlaku penuh mulai 1 September 2026.
Namun, dalam masa transisi saja, DSI telah mengelola devisa lebih dari 10,5 miliar dolar AS sekaligus memangkas selisih harga jual komoditas antara pasar domestik dan pasar internasional, yang sebelumnya mencapai 30–45 persen.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mengidentifikasi nilai ekspor yang selama ini tidak tercatat secara semestinya dan tidak memberikan manfaat bagi negara. Praktik inilah yang dikenal sebagai under-invoicing.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026