Selasa, 13 Oktober 2026, 22:17 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih jauh dari kata usai. Di tengah gelombang tuntutan publik dan wacana pemakzulan (impeachment) yang terus disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, sebuah saran menohok sekaligus tak terduga datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Ia melontarkan sebuah opsi penyelesaian politik yang dinilainya paling rasional dan elegan bagi Gibran. Daripada harus terseret dalam persidangan politik yang panjang, melelahkan dan menggerus martabat di parlemen, ia menyarankan agar politikus muda itu mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri secara sukarela dari kursi jabatannya.
Baca Juga: Usul Pemakzulan Wapres Gibran Makin Liar, Relawan: Siapa Pun Orangnya, Siapa Pun Organisasinya...
Mahfud membedah secara mendalam implikasi hukum dan konstelasi politik pasca-keluarnya putusan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memandang bahwa pengunduran diri bukanlah sebuah kekalahan, melainkan manifestasi dari kebesaran jiwa seorang negarawan. Ia bahkan meramalkan bahwa langkah mundur saat ini justru bisa menjadi investasi politik yang sangat menguntungkan bagi Gibran.
"Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, 'Sudahlah, saya mundur,' lalu persiapan diri lagi untuk running di 2029. Saya kira lebih terhormat," kata Mahfud, dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Lebih lanjut, mantan hakim ini menilai bahwa opsi pengunduran diri secara sukarela memiliki potensi esar untuk meredam tensi politik nasional yang saat ini kian memanas. Keputusan elegan tersebut akan menyelamatkan bangsa dari kegaduhan konstitusional yang berlarut-larut, sekaligus menunjukkan kedewasaan berpolitik ke hadapan rakyat Indonesia.
Sikap kritis ini bukan tanpa dasar hukum. Ia menggarisbawahi substansi yuridis yang menjadi akar masalah, yakni ketiadaan dokumen fisik penyetaraan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran di Pilpres 2024. Fakta administratif ini secara gamblang telah terungkap dalam pertimbangan majelis hakim MK beberapa waktu lalu.
Bagi Mahfud, cacat administrasi yang terjadi di masa lalu merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan dan tidak bisa serta merta digugurkan atau ditambal oleh dokumen-dokumen susulan yang baru dimunculkan di kemudian hari.
Baca Juga: Peringatan Relawan Gibran: Isu Pemakzulan Wapres Akan Jadi Pintu Masuk Gulingkan Prabowo
"Pada saat mendaftar itu tidak ada, sudah terjadi ketika itu tidak ada. Kalaupun misalnya besok-besok tiba-tiba ada, tidak dipakai lagi untuk konteks (pemilu) ini, untuk berikutnya berarti," pungkas Mahfud.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar