Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pelantikan pejabat di Kementerian Keuangan yang tengah ia laksanakan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.
PMK tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang merevisi PMK 124 Tahun 2024 itu ditandatangani pada era kepemimpinan Menteri Keuangan 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa.
"Tapi karena PMK 124/2024 itu belum sempat dilaksanakan maka pada 2025 dikeluarkan PMK 117 tertanggal 5 Oktober, diberi waktu kesempatan menata organisasi dalam satu tahun," kata Suahasil dalam arahannya saat pelantikan pejabat Kementerian Keuangan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Suahasil mengakui, sebagai menteri keuangan yang baru, ia memiliki kewenangan untuk membuat PMK baru terkait pembentukan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Namun, ketimbang harus membuat aturan baru dan menyusun ulang pejabat dengan periode selama satu tahun, ia lebih memilih untuk melanjutkan ketetapan yang telah dibuat.
"Jadi saya punya pilihan lantik hari ini 5 Oktober 2026 atau saya bikin lagi PMK, perpanjang lagi 1 tahun. Saya putuskan dan teman-teman pejabat Kemenkeu bekerja dengan rapih, menyusun, kita tuntaskan saja pak hari ini supaya tidak ada lagi pertanyaan mengenai penataan organisasi," kata Suahasil.
Sebagai informasi tambahan, pada hari ini Suahasil melantik 17 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri dari 13 pejabat Direktorat Jenderal Pajak, satu pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta tiga pejabat di Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, pada 21 September 2026, ia juga telah melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri dari 2 pejabat di Sekretariat Jenderal, 4 pejabat di Ditjen Pajak, 3 pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, 1 pejabat di Ditjen Perbendaharaan, 1 pejabat di Ditjen Kekayaan Negara, serta 2 pejabat ex-officio di Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]