Dana Bencana BNPB Diduga Dipakai Beli Saham, KPK Soroti Transaksi Rp30,98 Miliar

2026/10/17

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bima Setiawan, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, menggunakan dana kebencanaan untuk membeli saham senilai Rp30,98 miliar melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Baca Juga

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa BNPB melalui penunjukan langsung selama periode 2024 hingga 2026. Sejumlah penyedia yang terlibat diduga terafiliasi dengan Bima, yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). 

Baca Juga

Taufik merinci nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Pengadaan tersebut menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.

KPK menduga dana pengadaan itu mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Baca Juga

“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” katanya.

Menurut Taufik, nilai kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA pada 13 Oktober 2026 mencapai Rp30,98 miliar atau setara Rp206 per lembar saham.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dan menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya pada 14-15 Oktober 2026 untuk mendukung penyidikan kasus tersebut. (Ant)