Dakwaan Disempurnakan, Kubu Jokowi Pede Dokter Tifa Kalah di Kasus Ijazah

2026/08/29

Sabtu, 29 Agustus 2026, 11:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memasuki babak baru. Setelah surat dakwaan dibacakan ulang dan diperbaiki, kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai tidak ada lagi persoalan teknis yang dapat menghambat perkara untuk masuk ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, bahkan optimistis perlawanan yang akan diajukan pihak terdakwa pada persidangan berikutnya tidak akan menggugurkan perkara. Menurutnya, jaksa telah menyempurnakan dakwaan dengan lebih rinci, termasuk mengenai kronologi dan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Dokter Tifa.

Hal tersebut disampaikan Yakup seusai persidangan pembacaan ulang surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026) lalu. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi kejelasan teknis hukum dalam dakwaan terbaru yang disusun Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terlalu Prematur

Yakup menilai perbaikan tersebut juga berkaitan dengan dinamika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Semua hal (dakwaan) yang sebelumnya diminta diperbaiki karena masih kurang tepat menurut majelis hakim, sekarang sudah diperbaiki. Kami melihat dakwaan disusun dengan sangat baik dan runtut," kata Yakup.

Dengan perbaikan tersebut, kubu Jokowi meyakini eksepsi atau perlawanan terdakwa yang akan dibacakan pada agenda persidangan 17 September 2026 bakal sulit diterima majelis hakim.

Yakup mengatakan, persoalan yang sebelumnya menjadi catatan majelis hakim kini telah diperbaiki. Ia juga menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut sudah tersedia sehingga tidak ada alasan untuk kembali mengubah substansi perkara.

Baca Juga: Usai Ribut soal Pemilu 2029 Dipercepat, Jokowi Minta Relawan Totalitas ke Prabowo-Gibran

"Alat bukti semua sudah jelas, tidak perlu ada yang diubah, ini hanya masalah teknis pembuatan surat dakwaan. Karena perlawanan ini hanya masuk pada materi surat dakwaan dan tidak masuk pada pokok perkara maupun pembuktian, kami meyakini perlawanan tersebut akan ditolak," ujarnya.

Jika eksepsi tersebut ditolak, proses persidangan dapat bergerak menuju tahap pembuktian. Yakup menjelaskan, putusan mengenai eksepsi nantinya akan disatukan dengan putusan akhir sehingga perkara dapat terus berjalan.

Tak hanya menyoroti dakwaan, kubu Jokowi juga memberikan perhatian terhadap langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan pengajuan praperadilan berulang. Kebijakan tersebut dinilai dapat mencegah proses perkara pokok terus tertahan akibat pengajuan praperadilan berkali-kali.

"Kami sangat mengapresiasi Mahkamah Agung mengambil sikap yang sangat cepat dan tegas. Maksudnya, ketika sudah masuk pelimpahan pokok perkara, prapit tidak bisa diulang berkali-kali untuk menunda proses persidangan," ungkap Yakup.

Menurut Yakup, kepastian teknis tersebut diharapkan membuat proses persidangan berjalan lebih cepat dan sesuai target maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam SEMA. Ia juga berharap perkara yang turut menyeret Roy Suryo di kasus yang sama dapat segera menyusul memasuki persidangan perdana.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri