AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengubah pola penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap dua 2026 menjadi dua gelombang. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah peserta didik yang sebenarnya berhak menerima bantuan tersingkir akibat perubahan data desil.
Dia pun telah mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tahap dua 2026, yang ditandatangani pada hari ini, Jumat (4/9/2026).
"Jangan sampai ada yang berhak untuk menerima, tetapi karena adanya perubahan desil dan sebagainya sehingga tidak menerima," kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: 40.166 Anak Belum Urus KJP Tahap II-2026, Pramono Minta Disdik Jakarta Jemput Bola
Pada gelombang pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima KJP dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp1,5 triliun.
Penerima tersebut terdiri atas 491.000 penerima lama yang melanjutkan bantuan dan 169.643 penerima baru. Pramono menyebut data mereka sudah dinyatakan bersih sehingga bantuan dapat diberikan tanpa proses verifikasi lanjutan.
"Prinsip kami memastikan bantuan tepat sasaran dan tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid," ujarnya.
Namun, masih ada 26.247 peserta didik yang datanya perlu diverifikasi. Mereka tercatat berada dalam desil 1 sampai 5, tetapi hasil pemadanan data menemukan sejumlah indikator yang dianggap perlu diklarifikasi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Tangani Data Desil Bermasalah
Indikator tersebut antara lain kepemilikan mobil, rumah dengan nilai PBB lebih dari Rp1 miliar, serta anggota keluarga yang berstatus ASN. Selain itu, terdapat 40.166 peserta didik yang berdasarkan data BPS dan data Pemerintah Jakarta dinilai berhak menerima KJP, tetapi belum mengurus bantuan.
Pramono meminta Dinas Pendidikan tidak menunggu mereka mendaftar. Pemerintah akan melakukan pendekatan langsung agar peserta didik yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan.
Dia juga meminta peserta didik yang merasa memenuhi syarat KJP melapor melalui call center Pemerintah Jakarta atau Dinas Pendidikan. "Kepada siapa pun yang berhak menerima dalam DTSEN masuk desil 1 sampai 5 untuk menggunakan call canter Pemerintah Jakarta," kata Pramono.