Cegah Banjir Berulang, Sumbar Percepat Penanganan Sedimentasi Sungai
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi. Penanganan sedimentasi sungai menjadi salah satu kebutuhan mendesak untuk mengurangi risiko banjir berulang ketika curah hujan tinggi kembali melanda.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan hal tersebut saat menerima Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (28/8/2026). Pertemuan membahas perkembangan pemulihan sekaligus kebutuhan penanganan lanjutan di wilayah berisiko tinggi.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, nilai kerusakan dan kerugian akibat bencana mencapai Rp33,4 triliun. Pemprov Sumbar kemudian mengusulkan anggaran Rp21,4 triliun melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp17,9 triliun telah disetujui untuk penanganan infrastruktur secara tahun jamak pada 2026–2028. Sejumlah pekerjaan mulai berjalan pada 2026, tetapi percepatan tetap diperlukan karena ancaman bencana hidrometeorologi masih membayangi sejumlah wilayah.
“Pekerjaan-pekerjaan pada 2026 ini sudah mulai, tetapi kita masih ada kebimbangan masyarakat karena curah hujan tinggi kembali menimbulkan banjir,” kata Mahyeldi dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar.
Menurut Mahyeldi, sedimentasi yang belum tertangani di sejumlah sungai dapat mengurangi kapasitas aliran dan meningkatkan risiko luapan ketika hujan deras. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah banjir kembali terjadi di Kota Padang dan sebelumnya melanda kawasan Maninjau.
“Ketika curah hujan tinggi kembali seperti pengalaman di Padang, maka banjir bisa terulang. Ini yang menjadi kekhawatiran kita karena sedimentasi di sungai-sungai masih banyak yang belum tertangani,” ujarnya.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian mengatakan pelaksanaan rekonstruksi harus menghasilkan infrastruktur yang lebih aman dan tangguh terhadap ancaman bencana. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip membangun kembali secara lebih baik atau Build Back Better.
“Prinsip utama rekonstruksi tahun 2026 mengarah pada Build Back Better, membangun lebih baik,” kata Rustian.
Mahyeldi menegaskan percepatan pemulihan membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada R3P dan menjangkau kebutuhan paling mendesak di lapangan.
Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera Barat, terutama pada wilayah dengan tingkat risiko tinggi. Hasil kunjungan kerja juga akan disampaikan kepada pemerintah pusat yang telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera