Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara mobil di Indonesia. Selain sebagai bukti legalitas untuk mengemudikan kendaraan roda empat, SIM A juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta dinyatakan layak mengemudi melalui serangkaian ujian yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Pada 2026, proses pembuatan SIM A baru semakin praktis karena pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski begitu, pemohon tetap diwajibkan mengikuti ujian teori dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Berikut panduan lengkap mengenai syarat, cara membuat SIM mobil, hingga rincian biaya yang perlu dipersiapkan.
Baca juga: Cara perpanjang SIM online 2026: syarat, biaya, dan panduan lengkap lewat Digital Korlantas
Syarat membuat SIM A baru tahun 2026
Sebelum mengajukan pembuatan SIM A, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Membawa fotokopi KTP.
- Memiliki surat keterangan sehat atau telah lulus tes kesehatan jasmani.
- Telah mengikuti dan lulus tes psikologi.
Tes kesehatan bertujuan memastikan kondisi fisik pemohon memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan, sedangkan tes psikologi dilakukan untuk menilai aspek konsentrasi, kesiapan mental, dan karakter saat berkendara.
Cara membuat SIM mobil secara online
Pendaftaran SIM A baru dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasikan akun menggunakan nomor telepon yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Masuk ke aplikasi, lalu pilih menu SIM dan klik Pendaftaran SIM Baru.
- Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti foto KTP, hasil tes kesehatan, dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai nominal yang ditentukan.
- Ikuti ujian teori, baik secara online maupun di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika dinyatakan lulus ujian teori, pilih jadwal ujian praktik di Satpas yang telah dipilih.
- Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik mengemudi.
- Setelah dinyatakan lulus, SIM A akan diproses untuk diterbitkan.
Baca juga: Cara membuat SIM C baru 2026: Syarat, biaya, dan panduan daftar online
Tahapan ujian SIM A
Pembuatan SIM A tidak hanya memerlukan kelengkapan dokumen, tetapi juga mengharuskan pemohon lulus dua jenis ujian, yaitu:
1. Ujian teori
Ujian teori menguji pemahaman peserta mengenai:
- Peraturan lalu lintas.
- Rambu dan marka jalan.
- Etika berkendara.
- Keselamatan berlalu lintas.
2. Ujian praktik
Setelah lulus ujian teori, peserta akan mengikuti ujian praktik yang bertujuan menilai kemampuan mengemudikan mobil secara aman sesuai standar yang ditetapkan oleh kepolisian.
Biaya membuat SIM mobil terbaru 2026
Berdasarkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM A baru adalah sebesar Rp120.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya tambahan yang wajib dipenuhi selama proses pengajuan.
Berikut estimasi biaya lainnya:
- Tes kesehatan: sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000.
- Tes psikologi: sekitar Rp37.500 hingga Rp100.000.
Dengan demikian, total dana yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM A baru berkisar antara Rp180.000 hingga Rp270.000, tergantung tarif tes kesehatan dan tes psikologi di masing-masing daerah atau fasilitas pelayanan.
Baca juga: Nomor HP hilang? Begini cara blokir kartu SIM agar tidak disalahgunakan
Baca juga: Cara perpanjang SIM online 2026: syarat, biaya, dan panduan lengkap lewat Digital Korlantas
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.