Cara membuat SIM A baru 2026: Syarat, biaya, dan panduan daftar online lengkap

2026/07/31

Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara mobil di Indonesia. Selain sebagai bukti legalitas untuk mengemudikan kendaraan roda empat, SIM A juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta dinyatakan layak mengemudi melalui serangkaian ujian yang ditetapkan oleh Kepolisian.

Pada 2026, proses pembuatan SIM A baru semakin praktis karena pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Meski begitu, pemohon tetap diwajibkan mengikuti ujian teori dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).

Berikut panduan lengkap mengenai syarat, cara membuat SIM mobil, hingga rincian biaya yang perlu dipersiapkan.

Baca juga: Cara perpanjang SIM online 2026: syarat, biaya, dan panduan lengkap lewat Digital Korlantas

Syarat membuat SIM A baru tahun 2026

Sebelum mengajukan pembuatan SIM A, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan meliputi:

Tes kesehatan bertujuan memastikan kondisi fisik pemohon memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan, sedangkan tes psikologi dilakukan untuk menilai aspek konsentrasi, kesiapan mental, dan karakter saat berkendara.

Cara membuat SIM mobil secara online

Pendaftaran SIM A baru dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Cara membuat SIM C baru 2026: Syarat, biaya, dan panduan daftar online

Tahapan ujian SIM A

Pembuatan SIM A tidak hanya memerlukan kelengkapan dokumen, tetapi juga mengharuskan pemohon lulus dua jenis ujian, yaitu:

1. Ujian teori

Ujian teori menguji pemahaman peserta mengenai:

2. Ujian praktik

Setelah lulus ujian teori, peserta akan mengikuti ujian praktik yang bertujuan menilai kemampuan mengemudikan mobil secara aman sesuai standar yang ditetapkan oleh kepolisian.

Biaya membuat SIM mobil terbaru 2026

Berdasarkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM A baru adalah sebesar Rp120.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya tambahan yang wajib dipenuhi selama proses pengajuan.

Berikut estimasi biaya lainnya:

Dengan demikian, total dana yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM A baru berkisar antara Rp180.000 hingga Rp270.000, tergantung tarif tes kesehatan dan tes psikologi di masing-masing daerah atau fasilitas pelayanan.

Baca juga: Nomor HP hilang? Begini cara blokir kartu SIM agar tidak disalahgunakan

Baca juga: Cara perpanjang SIM online 2026: syarat, biaya, dan panduan lengkap lewat Digital Korlantas

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.