Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu via JMO

2026/10/16

Jakarta, CNN Indonesia --

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 akan disalurkan untuk 13,3 juta pekerja. Para pekerja bisa cek penerima BSU via aplikasi JMO secara mandiri.

Nantinya, pekerja yang yang masuk kriteria penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember 2026. Pencairan akan dilakukan sekaligus dengan total Rp900 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana pencairan BSU kuartal IV ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pekerja. Diharapkan dengan bantuan pencairan dana BSU tersebut bisa meningkatkan atau menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan upah pas-pasan menjelang akhir tahun ini.


Cek penerima BSU via JMO

Tidak semua pekerja mendapatkan bantuan BSU Kemnaker 2026 ini. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk bisa masuk dalam daftar penerima manfaat BSU. Hal ini bertujuan agar program BSU ini bisa tepat sasaran.

Dirangkum dari berbagai sumber, salah satu syarat agar bisa menjadi penerima BSU adalah pekerja tersebut sudah terdaftar dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima BSU juga tidak boleh berasal dari ASN, TNI atau Polri.

Selain itu, bagi pekerja yang sudah atau sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), juga tidak bisa masuk kriteria penerima BSU Kemnaker 2026 ini.

Untuk bisa mengetahui apakah seseorang menjadi penerima BSU bisa dilakukan dengan cara online, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi JMO. Aplikasi JMO bisa digunakan oleh para pekerja untuk mengecek penerima BSU Kemnaker.

Pilihan Redaksi

Namun sebelum bisa digunakan untuk mengecek penerima BSU, pekerja harus memiliki akun JMO terlebih dahulu dengan cara mendaftarkan diri. Adapun aplikasi JMO ini bisa didapatkan di App Store (Apple) dan Play Store (Android) secara cuma-cuma.

Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara membuat akun JMO bagi pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Download dan instal aplikasi JMO.
  2. Klik menu "Buat Akun".
  3. Pilih menu "Ya, Saya Sudah Terdaftar" (bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan).
  4. Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia(PMI)).
  5. Pilih menu "Kewarganegaraan".
  6. Ceklis kolom "Setujui Syarat & Ketentuan yang berlaku".
  7. Unggah foto KTP. Pastikan KTP berada pada bingkai.
  8. Verifikasi data OCR (NIK, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir).
  9. Masukkan nomor kepesertaan.
  10. Masukkan alamat email. Lakukan verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke email.
  11. Masukkan nomor hp. Lakukan verifikasi dengan kode OTP dari SMS.
  12. Buat kata sandi. Klik konfirmasi.
  13. Lakukan verifikasi wajah. Ikuti perintah yang diberikan.

Setelah proses verifikasi wajah selesai, maka akun JMO sudah bisa digunakan untuk mengecek penerima BSU. Jika pengajuan pendaftaran berhasil, maka anda akan dialihkan kembali ke halaman beranda.

Berikut cara cek penerima BSU via JMO:

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Login dengan memasukkan PIN / password.
  3. Cari menu / banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
  4. Isi data diri, meliputi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung pekerja, nomor hp, dan alamat email.
  5. Klik menu "Lanjutkan".
  6. Halaman akan memberikan informasi terkait BSU.
  7. Ikuti instruksi yang diberikan.
  8. Lakukan pengecekan secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru terkait BSU.

Meski sudah disalurkan, namun dana BSU dapat ditarik kembali dengan beberapa alasan. Sebut saja pekerja tersebut gagal dalam proses verifikasi, nomor rekening tidak aktif, atau sudah menerima bansos lain.

Demikian cara cek penerima BSU Rp900 ribu via JMO yang dapat dijadikan referensi bagi para pekerja.

(ahd/fef)