Buron Kasus Judi Online Ditangkap di Thailand, Perputaran Uang dalam 3 Situs Judol Capai Rp1 Triliun

2026/09/25

Jumat, 25 September 2026 - 21:50 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap buron kasus dugaan perjudian daring atau online berinisial FP di Thailand dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Baca Juga

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa keberhasilan membawa pulang FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi pihaknya dengan pihak berwenang di Thailand serta unsur terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," kata dia dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga

Setyo menjelaskan FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, di antaranya slot, kasino, dan judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga

Penyidik menetapkan FP sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026. Tersangka FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Upaya pencarian FP terus dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," kata Setyo.

Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.

"Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai dibawa pulang ke Indonesia, FP akan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut.

"Untuk rilis resminya nanti, kami akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adex Yudiswan mengungkapkan bahwa tiga situs judi online, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN beroperasi secara nasional maupun internasional.