Bupati Magetan tegaskan SPPG wajib berpedoman pada SE terbaru MBG - ANTARA News Jawa Timur

2026/08/13

Magetan (ANTARA) - Bupati Magetan Nanik Endang menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), harus berpedoman pada aturan terbaru yakni Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026.

"Pedomannya adalah menggunakan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 14 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 . Pembahasan-pembahasan sebelumnya mungkin terjadi karena SE ini belum turun. Namun sekarang aturan tersebut sudah jelas, sehingga SPPG wajib menggunakannya sebagai dasar pelaksanaan operasional agar optimal," ujar Bupati Nanik di Magetan, Kamis.

Dalam Rapat Koordinasi Satgas MBG di Pendapa Surya Graha Magetan, ia menjelaskan bahwa rakor tersebut digelar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya terkait pelaksanaan operasional MBG di Kabupaten Magetan.

Selain persoalan regulasi, Nanik juga menyoroti mekanisme pengadaan bahan baku pangan untuk mendukung operasional SPPG. Ia mengatakan pengadaan bahan pangan dapat dilakukan melalui berbagai jalur kemitraan yang sah. Pasokan dapat diperoleh dari koperasi, asosiasi, maupun peternak lokal secara langsung.

Meski demikian, Bupati Magetan menekankan agar mekanisme tersebut tetap memperhatikan kesetaraan harga pasar. Hal itu dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjadi pemasok bahan pangan MBG.

Bupati Magetan juga meminta Dinas Peternakan melakukan pengawasan terhadap harga bahan pangan yang dijual kepada SPPG. Pengawasan diperlukan agar harga yang diterapkan pemasok tetap mengacu pada patokan yang telah ditentukan.

"Oleh karena itu, ini menjadi tugas Dinas Peternakan untuk mengontrol dan mengawasi agar harga penjualan ke SPPG sesuai dengan patokan yang tertera, sehingga semua pihak mendapatkan manfaat," katanya.

Ia menambahkan melalui rakor tersebut, Pemkab Magetan menegaskan pentingnya keseragaman pelaksanaan MBG dengan menjadikan regulasi terbaru sebagai acuan utama. Koordinasi lintas sektor juga diharapkan dapat memastikan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketersediaan dan tata kelola bahan pangan bagi penerima manfaat.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.