Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan kendaraan dinas agar membayar pajak kendaraan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut dilakukan sebab, sebanyak 751 kendaraan dinas jenis roda dua dan roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tidak membayar pajak kendaraan.
"Saya perintahkan semua dinas dan OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor. Kita tidak bisa meminta rakyat untuk patuh jika kita sendiri belum melaksanakan tanggung jawab," kata dia di Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu.
Ia menyebut bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan harus dilakukan oleh OPD agar dapat memberikan contoh dan mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Kemudian, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah tersebut juga harus melakukan perpindahan nama menjadi seri Y (kode wilayah Bengkulu Tengah).
Untuk itu, Rachmat meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti ratusan kendaraan dinas yang tidak membayar pajak.
Lanjut dia, jika pajak kendaraan dinas harus dibayarkan dan itu menjadi kewajiban setiap OPD untuk membayar pajak tersebut.
Di sisi lain, UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Satlantas Polres Bengkulu Tengah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah saat ini terus melaksanakan razia patuh sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy menerangkan, berdasarkan data UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah, ada sebanyak 49.070 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Sebanyak 49.070 kendaraan tersebut, 48.319 unit merupakan kendaraan pribadi dan 751 unit merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah.
"Kami sangat berharap angka tunggakan pajak kendaraan di Bengkulu Tengah bisa menurun. Khususnya kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa membayar tunggakan pajak kendaraan yang masih cukup banyak tersebut," sebut dia.
Oleh karena itu, razia patuh pajak ini akan terus dilaksanakan hingga 31 Agustus sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Jika ditemukan adanya pengendara yang terbukti menunggak pajak, maka petugas akan meminta yang bersangkutan membayar di lokasi.
Namun, jika belum bersedia maka petugas akan memberikan surat pernyataan kepada pengendara sebagai bentuk pembinaan serta pengingat agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa pemutihan berakhir," terangnya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.