Bulog Natuna gandeng 61 pedagang guna jaga stabilitas harga beras
Sabtu, 19 September 2026 17:21 WIB
Beras SPHP. ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna (ANTARA) - Perum Bulog Cabang Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), menggandeng 61 pedagang melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk memperluas penyaluran beras, dalam rangka menjaga stabilitas harga di daerah ini.
Kepala Perum Bulog Cabang Natuna Pencius Siburian, dikonfirmasi dari Batam, Sabtu, mengatakan sebanyak 61 RPK saat ini tercatat aktif menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat. Tiga RPK berada di wilayah pulau-pulau.
Ia menjelaskan, beras yang disalurkan merupakan beras medium melalui program SPHP yang dikemas dalam ukuran lima kilogram. Beras tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 untuk kemasan lima kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sebanyak 61 RPK saat ini aktif menyalurkan beras SPHP," katanya lagi.
Bulog mencatat penyaluran beras SPHP melalui jaringan RPK sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 939.970 kilogram atau 939,97 ton.
Jaringan RPK, kata dia lagi, menjadi jalur utama penyaluran beras SPHP di Kabupaten Natuna dengan kontribusi sekitar 80 persen dari total penyaluran. Sementara 20 persen lainnya disalurkan melalui pasar tradisional dan Gerakan Pangan Murah (GPM).
Menurut dia, alokasi beras SPHP untuk setiap RPK tidak ditetapkan dalam kuota mingguan atau bulanan tertentu. Penyaluran disesuaikan dengan daya beli dan tingkat penjualan masing-masing RPK.
"Saat ini belum ada pembatasan. Penyaluran tergantung daya beli dan penjualan RPK," ujar dia.
Meski demikian, kata dia lagi, pembelian beras SPHP oleh setiap RPK tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni maksimal dua ton untuk setiap RPK dan disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan masing-masing outlet.
Ia menjelaskan, untuk dapat menjadi penyalur beras SPHP, RPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan eceran, serta kios sebagai tempat usaha.
Selain persyaratan administrasi tersebut, calon RPK juga akan menjalani proses verifikasi dari Perum Bulog bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna.
Bulog juga melakukan pengawasan terhadap RPK guna memastikan penyaluran dan penjualan beras SPHP berjalan sesuai ketentuan, termasuk kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Setiap bulan kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada semua RPK yang bertransaksi dengan kami," katanya.
Hingga saat ini, Bulog belum memberikan sanksi kepada RPK di Kabupaten Natuna, karena belum menemukan pelanggaran terkait penjualan di atas HET maupun penimbunan stok.
Namun, Bulog menegaskan akan mengambil tindakan apabila menemukan RPK yang melakukan kecurangan atau melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani.
"Apabila kami menemukan kecurangan dan tidak sesuai dengan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani masing-masing RPK, kami akan memutus kerja samanya," ujar dia pula.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.