ILUSTRASI. BRI Life dan BPJS Kesehatan meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026 pada 6 Oktober 2026
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi BRI Life memperkuat implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan menggadeng BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Kolaborasi ini mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk meningkatkan koordinasi penjaminan, transparansi biaya, dan efisiensi layanan kesehatan.
Keduanya meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026. Acara ini disaksikan Menteri Kesehatan serta pimpinan KKSK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie mengatakan, implementasi KAPJ merupakan bentuk kolaborasi antarpelaku industri untuk memperkuat ekosistem kesehatan nasional. Menurut dia, koordinasi yang transparan dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat tmendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta,” ujar Kicky dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: BRI Life Tawarkan Perlindungan Jiwa Perencanaan Keuangan Lewat Aurora Plus
Sebelum penandatanganan tersebut, BRI Life telah menandatangani PKS dengan sejumlah rumah sakit pada 3 September 2026. Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Selanjutnya, pada 15 September 2026, BRI Life turut menandatangani PKS KAPJ bersama BPJS Kesehatan dan perusahaan penyelenggara AKT di Jakarta. Rangkaian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara penyelenggara JKN, perusahaan asuransi kesehatan tambahan, dan rumah sakit.
KAPJ merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Mekanisme ini bertumpu pada tiga aspek, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem penagihan satu pintu, serta koordinasi penjaminan biaya perawatan.
Baca Juga: Brawijaya Hospital Gandeng BRI Life & Manulife Perkuat Ekosistem Kesehatan lewat KAPJ
Melalui mekanisme tersebut, koordinasi pembiayaan diharapkan menjadi lebih tertata, dengan transparansi biaya yang lebih baik bagi peserta dan rumah sakit. Peserta juga berpotensi memperoleh akses ke kelas perawatan yang lebih tinggi sesuai ketentuan polis dan mekanisme penjaminan yang berlaku.
BRI Life menyatakan akan memperluas kerja sama dengan rumah sakit dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penerapan KAPJ.
“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit, dan Program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News