BPOM beberkan 31 nama produk herbal hingga suplemen ilegal
Jumat, 11 September 2026 20:35 WIB
BPOM beberkan 31 nama produk herbal hingga suplemen ilegal. ANTARA/Ilustrasi.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 Obat Bahan Alam (OBA) atau herbal dan suplemen kesehatan ilegal, dan 30 diantaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), selama pengawasan periode Mei-Juni 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, mengatakan dari 31 produk, 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, karena tidak melalui evaluasi BPOM.
"Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan," kata Taruna Ikrar.
BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Selain temuan BKO, BPOM menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.
Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.
Adapun produk-produk itu sebagai berikut:
1. Bintang Bintang Tangkur Cobra
2. Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
3. Kopi Joss +++
4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih
5. Urat Naga Extra Strong
6. Africa Black Ant
7. Bima Strong
8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
9. Huatuobaifuling
10.Daun Madu Hitam
11.Kapsul Samulin
12.Montalin
13.Jamu Industri Cap Tiga Anak
14.Tawon
15.Kapsul Panjang Umur Antanan
16.Kapsul TCU
17.Ramuan Tradisional Bugarin
18.Surya Sehat
19.Daun Tapak Liman
20.Urat Banteng
21.Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
22.Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
23.Nofat
24.Tawon POM
25.Wantong POM
26.Samuraten POM
27.Shen Ling Asam Urat POM
28.Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi
29.Day's Slim Pelangsing
30.Vitamin Gemuk By E Skin
31.Moringa Rosabella
BPOM menekankan penggunaan obat herbal dan suplemen kesehatan mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan. Temuan ini menunjukkan risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga dari mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat.
"Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan," kata Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penelusuran terhadap sumber produk, perintah penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, serta pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
"BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital," katanya.
Taruna mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, “gemuk instan”, atau klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan.
"Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan," katanya.
Pewarta : Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.