BPN Lebak tuntaskan 400 sertifikat tanah gratis untuk rumah MBR - ANTARA News Kalimantan Barat

2026/07/22

Lebak (ANTARA) - ‎Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten merampungkan 400 sertifikasi tanah gratis bagi rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun ini.

‎"Kita merampungkan sertifikasi tanah itu untuk rumah MBR lewat pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari di Lebak, Rabu.

‎Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melaksanakan sertifikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, karena berdasarkan instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

‎Dimana Kantor Pertanahan ditugaskan untuk mensertifikatkan tanah-tanah masyarakat yang menjadi objek MBR. ‎Namun, ada dua pola arahan dari Kementerian PKP, yakni pertama, pola tanah yang sudah terinventarisasi oleh dinas atau Kementerian PKP.

‎Sedangkan pola kedua, masyarakat yang benar-benar teridentifikasi MBR sesuai dengan peraturan pemerintah.

‎Saat ini, kata dia, pihaknya sudah bergerak untuk mensertifikatkan program MBR melalui kegiatan PTSL, b​​​​​​​ahkan pihaknya pekan lalu dievaluasi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN bahwa pada Agustus 2026 ada kegiatan penyerahan sertifikat program MBR oleh Presiden Prabowo Subianto.

‎Dengan demikian, Kabupaten Lebak yang diberikan tugas untuk menginventarisasi masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di lokasi PTSL.

‎"Kita sudah melaporkan ke Kanwil BPN Banten agar disampaikan ke pemerintah pusat, sebanyak 400 sertifikat tanah untuk MBR yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto Agustus itu," katanya.

‎Menurut dia, pada intinya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sudah mempersiapkan data itu dari seksi pengukuran dan seksi penetapan hak tanah pada program MBR tersebut.

‎Namun, pihaknya belum mendapatkan kuota target MBR, karena masih dalam pembahasan di kementerian pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa).

‎Sebab, sertifikat tanah program itu ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah tanpa harus menanggung biaya sertifikasi.

‎"Kita menerima berdasarkan informasi saat ini masih dalam revisi , namun kita sudah menyiapkan lokasi untuk MBR, sedangkan PTSL sudah dibiayai dari APBN," katanya.

‎Ia mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat dapat mengajukan permohonan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat .

‎Selain itu, juga pemohon cukup membawa dokumen persyaratan pengajuan sertifikat tanah beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok penerima Program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

‎"Kami akan memberikan pelayanan terbaik, terlebih program sertifikasi tanah untuk rumah MBR tanpa biaya atau nol rupiah," ujarnya.‎

Pewarta: Mansyur suryana
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.