BPK Ungkap Hasil Audit 20 Tahun, Rp163 T Uang Negara Bisa Diselamatkan

2026/10/06

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan mayoritas rekomendasi hasil pemeriksaan yang diterbitkan sejak 2005 hingga 2025 telah ditindaklanjuti. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut mencapai 81,4%.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan selama dua dekade terakhir telah menghasilkan penyetoran uang maupun penyerahan aset kepada negara, pemerintah daerah, serta perusahaan dengan nilai mencapai Rp163,61 triliun.

"Termasuk Rp3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025," ujar Isma dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Data tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang disampaikan BPK kepada DPR RI.

Selain tindak lanjut rekomendasi, BPK juga memantau penyelesaian kerugian negara maupun daerah yang telah ditetapkan sepanjang 2005 hingga Semester I-2026. Nilainya mencapai Rp6,23 triliun.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp2,27 triliun telah dilunasi, sementara Rp1,9 triliun masih dalam proses pembayaran secara angsuran. Adapun kerugian yang telah dihapuskan mencapai Rp211,46 miliar.

"Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,85 triliun atau 29,7% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," kata Isma.

Menurutnya, keberhasilan pemeriksaan tidak hanya diukur dari jumlah rekomendasi yang diterbitkan, tetapi juga dari dampak nyata yang dihasilkan melalui pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

"Angka tersebut mengingatkan kita bahwa keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi pada perubahan yang dihasilkannya, yakni kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Dalam IHPS Semester I-2026, BPK merangkum sebanyak 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 706 laporan pemeriksaan keuangan, 20 laporan pemeriksaan kinerja, dan 36 laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dari sisi kualitas laporan keuangan, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Selain itu, sebanyak 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) juga memperoleh opini WTP. Sementara itu, satu LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pada tingkat pemerintah daerah, dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, sebanyak 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, dan dua pemerintah daerah memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

BPK juga mencatat kontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara mencapai Rp49,28 triliun pada Semester I-2026. Nilai tersebut berasal dari temuan kerugian negara, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta berbagai permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dalam pengelolaan keuangan.

Dari total nilai tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara, pemerintah daerah, perusahaan, maupun badan lainnya saat proses pemeriksaan masih berlangsung.

(chd/haa) [Gambas:Video CNBC]