BPJPH Tegaskan Regulasi Produk Halal Impor Bukan Hambatan Perdagangan |Republika Online

2026/09/07

Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

BPJPH menyampaikan bahwa Peraturan BPJPH tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian status halal suatu produk. Lebih dari itu, pemastian halal merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam menjaga kepentingan masyarakat serta membangun kedaulatan pangan yang sehat dan halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, sebagai negara dengan pasar yang besar, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan dan memastikan standar bagi setiap produk yang beredar di wilayahnya.

“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Babe Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Babe Haikal, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara. Indonesia juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk yang masuk agar sesuai dengan ketentuan nasional.

“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” ujarnya.

Babe Haikal menekankan, kemandirian bukan berarti menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan yang jelas, produk dalam negeri dan produk luar negeri berada dalam kerangka ketentuan JPH yang sama. Hal ini menciptakan kepastian sekaligus memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.

“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Babe Haikal.