Samarinda (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan regulasi teknis Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim untuk mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kaltim Tresna Rosano di Samarinda, Kamis, menegaskan kepastian aturan teknis ini merupakan kunci utama dalam melindungi masyarakat dan ekosistem Kaltim dari dampak fatal karhutla.
"Regulasi ini menjadi instrumen vital untuk mencegah kekosongan hukum teknis, memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, serta memastikan alokasi sumber daya dan respons darurat karhutla dapat digerakkan secara instan tanpa hambatan birokrasi," kata Tresna dalam rapat koordinasi membahas regulasi Pergub Kaltim.
Menurut dia, urgensi penajaman aturan pelaksana ini kian mendesak seiring melonjaknya kasus karhutla di Kaltim.
Data Pusdalops BPBD Provinsi Kaltim mencatat secara kumulatif sejak Januari hingga September 2026, total luas lahan terdampak karhutla di wilayah "Bumi Etam" ini telah menembus 6.333 hektare dari 1.470 kejadian kebakaran.
Lonjakan paling signifikan terjadi sepanjang bulan September 2026, di mana tambahan luas lahan terbakar mencapai 2.505 hektare hanya dalam kurun waktu tiga pekan akibat puncak musim kemarau ekstrem.
"Kabupaten Paser tercatat menjadi wilayah dengan sebaran kejadian karhutla terbanyak mencapai 371 titik, sedangkan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan luasan dampak kebakaran terbesar," jelasnya.
Tresna menjelaskan penajaman regulasi ini berfokus pada penyelarasan materi muatan, penyempurnaan pasal-pasal operasional, hingga penetapan standar prosedur operasional (SOP) bersama.
"Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat. Kita perlu menajamkan regulasi ini agar Perda Nomor 9 Tahun 2024 memiliki aturan pelaksanaan yang kuat, terukur, dan langsung bisa diterapkan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Tresna
Menurut dia, dengan regulasi yang tajam dan taktis, sinergi antara BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tim relawan di lapangan dapat berjalan lebih padu dan mengikat.
Selain untuk melindungi permukiman warga, percepatan pengesahan aturan teknis ini menjadi instrumen vital dalam memitigasi dampak sebaran kabut asap lokal yang sempat mengganggu jadwal penerbangan serta memicu penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejumlah wilayah di Kaltim.
Operasi penanganan darurat juga diperkuat dengan dukungan armada udara untuk pengeboman air (water bombing) serta operasi modifikasi cuaca (OMC) guna menyemai garam di area rawan kekeringan.
Rapat pembahasan tersebut diikuti secara intensif oleh berbagai unsur instansi dan lembaga, di antaranya Kepolisian Daerah Kaltim, Korem 091/ASN, Perangkat Daerah (PD) Pemprov Kaltim, Universitas Mulawarman, BPBD dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, hingga instansi teknis vertikal seperti BMKG, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Manggala Agni.
Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.