Selasa, 21 Juli 2026, 20:39 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan terlibatnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak berkaitan dengan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Keterlibatan aparat kewilayahan tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi dan penyediaan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penjelasan itu disampaikan Bimo untuk merespons munculnya polemik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran yang ditujukan bagi internal DJP tersebut mengatur penguatan jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat kewilayahan.
"Jadi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bimo, kerja sama lintas pemangku kepentingan merupakan bagian dari upaya DJP memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain perangkat desa, koordinasi juga dilakukan dengan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
"Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bhabinkamtibmas. Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita," ujarnya.
Bimo kembali menegaskan bahwa aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menarik pajak dari masyarakat. Peran mereka terbatas pada dukungan koordinasi dan penyediaan informasi yang diperlukan DJP.
"Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama," tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih banyak ditopang oleh pemanfaatan teknologi. DJP mengandalkan mesin Compliance Risk Management (CRM), sistem geotagging, hingga platform Coretax untuk melakukan analisis risiko dan pengawasan.
"Senjata utama kami sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Cortex kita," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak
Baca Juga: DJP Libatkan TNI-Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
Apabila dibutuhkan klarifikasi atas suatu informasi, DJP dapat berkoordinasi dengan pembina kewilayahan untuk memperoleh data pendukung. Namun, Bimo menegaskan mekanisme tersebut bukanlah kebijakan baru karena telah diterapkan sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui SE-8/PJ/2026.
"Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita kulonuwun (permisi), kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi," ucapnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak salah memahami isi surat edaran tersebut.
"Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra