Balikpapan (ANTARA) - Borneo Forum 2026 mendesak pemerintah memangkas birokrasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), menyusul sorotan tajam terhadap rendahnya penyerapan dana sawit, peliknya legalitas lahan, serta panjangnya proses administrasi yang menghambat peremajaan lahan petani.
“Kami merekomendasikan penyederhanaan proses mendapatkan dan mencairkan dana PSR, agar programnya bisa lebih optimal,” kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Lupi Hartono, di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu.
BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana sawit dari pungutan ekspor.
Lupi menjelaskan bahwa target PSR pada perencanaan awal 2021 diproyeksikan mencapai 180 ribu hektare per tahun atau sekitar 900 ribu hektare dalam lima tahun.
Namun realisasi tidak pernah mendekati angka tersebut, karena proses verifikasi dan kelengkapan dokumen yang memakan waktu.
Untuk mendapatkan PSR, petani harus memenuhi sejumlah syarat administratif, terutama legalitas lahan seperti sertifikat atau surat keterangan tanah, peta kebun, dan bukti bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan.
Dokumen itu diverifikasi oleh pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS. Bila ada dokumen tidak saling bersesuaian, berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki bila masih ingin terus mengurus.
Pengajuan itu ternyata tidak bisa oleh perorangan atau petani secara pribadi. Pengajuan PSR wajib dilakukan melalui lembaga berbadan hukum seperti koperasi atau kelompok tani.
Proposal harus memuat data anggota, rencana kerja, dan rencana anggaran biaya sesuai format nasional. Setelah disetujui, dana Rp60 juta per hektare dicairkan bertahap untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan, dan setiap tahap kembali membutuhkan verifikasi.
Dana hibah atau pemberian Rp60 juta per hektare itulah untuk membiayai peremajaan kebun sawitnya, artinya mengganti pohon-pohon sawit yang sudah berusia 25 tahun lebih dan menanam ulang kebunnya dengan kelapa sawit bibit unggul.
Biaya tersebut sudah termasuk pemeliharaan hingga tanaman berusia tiga tahun atau mulai berbuah.
Karena itu, Lupi menegaskan bahwa penyederhanaan mekanisme PSR menjadi salah satu rekomendasi Komite Pengarah BPDPKS.
Wacana pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan aparat penegak hukum juga muncul untuk mendampingi pelaksanaan PSR, terutama dalam mengantisipasi persoalan administratif dan legalitas lahan.
“Namun karena berkenaan dengan uang, penyaluran dana tetap harus mengikuti ketentuan dengan prinsip transparansi,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan bahwa Kaltim memproduksi sekitar 4,3 hingga 4,9 juta ton minyak sawit mentah/CPO per tahun, yang menyumbang hampir 10 persen dari total produksi minyak sawit nasional.
"Meski memiliki potensi besar, sayangnya masih adanya ketimpangan antara perusahaan perkebunan besar dan pekebun rakyat, khususnya terkait akses terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) karena kebun rakyat umumnya tidak memiliki pabrik sendiri," kata Seno Aji saat membuka kegiatan 9th Borneo Forum 2026, di Ballroom Platinum Hotel Balikpapan
Melalui forum ini, ia berharap para pemangku kepentingan dapat merumuskan solusi nyata, termasuk menyusun tata cara dan standar operasional untuk pendirian pabrik kelapa sawit nonkebun di daerah masing-masing.
Masalah legalitas lahan menjadi sorotan berikutnya. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyebut ada kondisi ketika lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki legalitas justru kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
“Bukan kawasan hutan yang kita masuki, tetapi sebaliknya kawasan kita yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Eddy menilai kepastian hukum atas lahan menjadi kunci, agar petani dapat mengikuti PSR dan meningkatkan produktivitas kebun rakyat. Tanpa kepastian itu, proses administratif akan terus menghambat peremajaan dan menahan serapan dana sawit.
Dari sisi daerah penghasil, Direktur Eksekutif Kadin Kaltim Wibowo Mappatunru menilai manfaat dana sawit harus semakin dirasakan masyarakat di wilayah yang berkontribusi terhadap industri tersebut.
"Ketika dana sawit itu turun, maka produktivitas meningkat, dan industri lain juga ikut terdampak,” katanya pula.
Ia mencontohkan aktivitas perkebunan di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara yang menggerakkan usaha transportasi, perdagangan, sarana produksi, akomodasi, jasa, hingga pembangunan infrastruktur.
Karena itu, keseimbangan antara kontribusi daerah dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah penghasil dinilai perlu diperkuat.
Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Daddy Ruhiyat menekankan bahwa keberlanjutan industri sawit tidak hanya diukur dari produksi dan ekspor. “Keberlanjutan itu sangat ditegakkan oleh keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata dari meningkatnya ekspor sawit,” kata Ruhiyat pula.
Borneo Forum ke-9 ini berlangsung antara 5-8 Agustus 2026 di Balikpapan. Forum ini adalah ajang pertemuan para pihak di industri kelapa sawit.
Tidak hanya para pekebun dan pengusaha, tapi juga sangat melibatkan pemerintah, akademisi, peneliti, termasuk juga mereka yang peduli isu-isu lingkungan yang ditimbulkan industri kelapa sawit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Borneo Forum 2026 desak Pemerintah pangkas birokrasi replanting sawit
Pewarta: Arumanto/ Novi Abdi
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.