Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kepolisian Federal Australia (AFP) sepakat melanjutkan kemitraan dalam menghadapi ancaman narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) lintas negara.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut ancaman narkoba yang semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara membutuhkan respons penegakan hukum yang adaptif dan terkoordinasi.
"Perkembangan modus operandi, pemanfaatan teknologi, serta penggunaan berbagai jalur lintas negara oleh jaringan kejahatan terorganisasi menjadi tantangan yang perlu dihadapi melalui kerja sama yang erat antarlembaga," kata Komjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BNN belum temukan narkoba dalam vape legal berpita cukai
Ia menyoroti perkembangan modus kejahatan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi zat narkotika.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian BNN merupakan adanya indikasi kuncup bunga ganja (cannabis bud) diproses menjadi ekstrak THC (tetrahydrocannabinol) cair, kemudian dimasukkan ke dalam kartrid atau cartridge vape.
Menurutnya, modus tersebut menunjukkan cara jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan produk yang semakin dekat dengan gaya hidup masyarakat urban.
BNN memandang perkembangan itu perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan pengawasan terhadap rokok elektrik guna mencegah produk dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam upaya memperkuat kebijakan tersebut, BNN juga melihat pentingnya mempelajari pengalaman negara lain, termasuk Australia, yang memiliki regulasi dan praktik penegakan hukum terkait e-cigarettes dan vape.
"Pertukaran informasi dan best practices dengan Australia diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menghadapi potensi penyalahgunaan vape sebagai bagian dari modus baru kejahatan narkotika," tuturnya.
Untuk itu, kesepakatan dengan AFP diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika oleh Kepala BNN RI dan Komisioner AFP, Krissy Barret, di Bali, Selasa (22/9).
Sesuai paragraf 11 MoU, kedua institusi menyepakati perpanjangan masa berlaku kerja sama selama 5 tahun sejak berakhirnya MoU yang saat ini berjalan, hingga 25 November 2031.
Suyudi menuturkan perpanjangan menjadi landasan bagi BNN dan AFP untuk melanjutkan serta memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika.
Baca juga: BNN: Narkotika kini sering disamarkan sebagai simbol gaya hidup modern
Baca juga: BNN: Pemahaman bahaya narkoba harus buat pemuda ambil sikap tepat
Dalam kemitraan tersebut, BNN dan AFP akan terus memperkuat pertukaran informasi dan intelijen, koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas dan kompetensi personel.
"Kolaborasi diharapkan dapat memperkuat upaya kedua negara dalam mengungkap dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika," ungkap Suyudi.
Kepala BNN RI berkomitmen memperluas dan memperkuat jejaring kerja sama internasional sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kemitraan dengan AFP juga menjadi bagian dari langkah BNN untuk memastikan penanganan ancaman narkotika lintas negara dapat dilakukan secara lebih terarah, responsif, dan berkelanjutan.
BNN mengajak seluruh pihak, baik lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional, maupun masyarakat, untuk memperkuat kewaspadaan dan mengambil peran dalam mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika.
Dengan sinergi yang kuat, upaya menghadapi ancaman narkotika lintas negara dapat dilakukan secara bersama untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia BERSINAR (bersih narkoba).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.