BKSDA Sumbar lepasliar satwa langka usai diselamatkan warga Agam (Video)

2026/09/01

Lubukbasung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan satu individu satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) ke kawasan hutan konservasi di Kabupaten Agam, Selasa sore.

"Trenggiling telah kita lepasliarkan ke kawasan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut dilepasliarkan untuk mengembalikan ke habitatnya setelah dilakukan observasi.

Dari observasi yang dilakukan, trenggiling dalam kondisi sehat dan agresif, sehingga layak untuk dilepasliarkan.

"Trenggiling langsung menuju ke dalam hutan saat kita lepasliarkan di kawasan Cagar Alam Maninjau," katanya.

Ia menambahkan satwa tersebut merupakan penyerahan dari salah seorang pemuda di Kampuang Tabuah, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, atas nama Jeki Darma Yadi

Satwa tersebut diselamatkan setelah terjebak di atas pelepah pinang yang berada di depan rumahnya dengan cara dipanjat dengan ketinggian sekitar delapan meter pada Senin (31/8/2026), akibat satwa tidak bisa turun setelah terjebak sesuatu.

Sesampai di atas pohon, trenggiling tersebut langsung dibawa turun dan menyerahkan ke petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA

Sumbar.

Ade memberikan apresiasi kepada Jeki Darma Yadi yang telah menyelamatkan trenggiling terjebak di pelepah pinang.

"Ini aksi penyelamatan yang cukup beresiko dan semoga ini bisa menjadi contoh bagi kita semua gimana masyarakat bisa ikut terlibat dalam konservasi," katanya.

Trenggiling dengan nama latin Manis javanica langsung dibawa ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar di Lubuk Basung, untuk observasi dan jika hasil observasi tidak ditemukan cacat atau luka-luka, maka segera dilepasliarkan.

Ia mengakui trenggiling adalah salah satu jenis satwa liar yang terancam punah populasinya saat ini.

Sejak 2016, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menetapkan bahwa trenggiling semakin terancam di habitat alami.

Saat ini, statusnya telah menjadi appendix 1 yang berarti tidak boleh ada pemanfaatan kecuali untuk tujuan khusus.

Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.