BKPSDM Kotim benarkan ada PNS ajukan berhenti dari kedinasan

2026/09/11

BKPSDM Kotim benarkan ada PNS ajukan berhenti dari kedinasan

Jumat, 11 September 2026 20:33 WIB

Image Print

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membenarkan adanya aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS), yang berkonsultasi terkait rencana berhenti dari kedinasan atas permintaan sendiri.

"Iya, kemungkinan bulan depan terhitung mulai tanggalnya (TMT)," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Jumat.

Hal ini ia sampaikan setelah sempat beredar isu mengenai adanya ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang datang ke BKPSDM untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan berhenti atas permintaan sendiri.

Kamaruddin menjelaskan, pengajuan berhenti sebagai PNS merupakan hak yang dapat ditempuh pegawai sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses tersebut masih berjalan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah tahapan administrasinya selesai.

Namun, PNS yang mengajukan berhenti belum tentu mendapat hak pensiun. Sebab, untuk mendapat hak pensiun ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

"Kalau PNS, kapan saja kalau ingin berhenti jadi PNS silakan. Terbuka. Tetapi untuk mendapatkan hak pensiun memang ada syaratnya," ujarnya.

Salah satu ketentuan untuk memperoleh hak pensiun dalam konteks pemberhentian tersebut adalah telah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.

Sementara, pegawai yang belum memenuhi persyaratan tersebut tetap dapat mengajukan pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak memperoleh hak pensiun apabila persyaratan pensiun belum terpenuhi.

Hak pensiun tersebut antara lain menerima berbagai bentuk jaminan finansial dan kesejahteraan dari negara melalui PT Taspen.

"Kalau belum memenuhi syarat itu bukan berarti tidak bisa mengajukan berhenti. Tetap bisa mengajukan berhenti, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun," jelasnya.

Lebih lanjut, mengenai PNS Pemkab Kotim yang mengajukan pemberhentian, Kamaruddin menyebutkan, proses pengajuan tersebut diperkirakan memasuki tahap lanjut pada awal bulan depan.

Meski begitu, pihaknya masih melihat perkembangan administrasi sebelum memastikan waktu pemberhentian maupun menyampaikan identitas pegawai yang bersangkutan.

"TMT nanti mungkin awal bulan. Tapi, kita lihat nanti, masih proses. Jadi nanti kita sampaikan kalau sudah," ungkapnya.

Kendati enggan menyebutkan identitas maupun jumlah PNS yang mengajukan pemberhentian, namun ia menegaskan, keputusan untuk mengakhiri status sebagai PNS tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan beban pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, terdapat sejumlah alasan personal yang menjadi pertimbangan pegawai dalam mengambil keputusan tersebut.

Faktor keluarga menjadi salah satu alasan yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut. Selain itu, ada pula pegawai yang melihat peluang untuk mengembangkan usaha di luar pekerjaan sebagai PNS.

Kamaruddin menambahkan, setiap pegawai memiliki pertimbangan masing-masing sebelum memutuskan mengajukan berhenti dari kedinasan. Oleh karena itu, selama proses tersebut masih berjalan, pihaknya belum dapat memberikan rincian mengenai jumlah maupun siapa saja PNS yang mengajukan pemberhentian.

Dia pun menyatakan bahwa proses terkait memang ada dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan setelah seluruh tahapan selesai. Informasi tersebut nantinya juga berkaitan dengan agenda pelepasan purna tugas yang dilakukan pemerintah daerah.

Jika pengajuan pemberhentian telah selesai diproses dan memenuhi ketentuan, pegawai yang bersangkutan akan masuk dalam agenda tersebut.

Baca juga: DPRD Kotim dorong PBS bantu hidupkan kembali TPS3R di kecamatan

Baca juga: Legislator Kotim desak pembenahan distribusi BBM untuk atasi antrean

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.