Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar disiplin menerapkan sistem presensi daring berbasis koordinat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Minggu, mengatakan hingga saat ini penerapan presensi daring masih memberikan kelonggaran bagi pegawai yang mengalami kendala teknis maupun kelalaian.
"Namun, jika itu dilakukan secara sengaja dan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen tetap berlaku," katanya.
Dia mengatakan para pegawai yang lupa melakukan presensi dapat mengajukan sanggahan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Oleh karena hal ini baru bulan pertama penggunaan presensi berbasis koordinat, pihaknya masih memberikan kelonggaran sehingga ketika mereka lupa presensi, bisa mengajukan sanggahan ke kepala OPD masing-masing.
"Jika disetujui, gaji mereka tidak akan dipotong," katanya.
Pihak BKPSDM sejauh ini telah menerima berbagai laporan kendala dari lapangan, seperti perangkat ponsel yang belum mendukung aplikasi presensi.
Secara umum, pelaksanaan presensi daring di berbagai unit kerja yang dimulai 1 September 2026, dinilai berjalan lancar meski ada kendala perorangan.
Dalam sistem presensi tersebut, telah disediakan fitur khusus seperti pilihan "tugas dinas" (TD). Fitur itu diperuntukkan bagi pegawai yang tidak bisa melakukan presensi secara normal karena sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Baca juga: Pemkot Mataram merampungkan pendataan PPPK penggajian pusat
Namun, bagi pegawai yang tidak melakukan presensi tanpa alasan sah atau tidak dalam kondisi tugas dinas, sistem akan memberlakukan pemotongan.
Terkait dengan keluhan sebagian PPPK mengenai potensi akumulasi pemotongan gaji akibat kelalaian absensi, BKPSDM menegaskan aturan tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus diterima oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).
"Ini adalah konsekuensi sebagai bagian dari ASN. Harus menerima segala aturan dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Kami meminta para pegawai untuk mulai belajar disiplin," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihak BKPSDM berharap para PPPK dapat meningkatkan disiplin dan kinerja. Kedisiplinan dan kinerja yang baik dari para pegawai nantinya menjadi pertimbangan pemerintah daerah terkait dengan keberlanjutan dan masa depan mereka.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026